HAK
PATEN
A.
Sejarah
Hak Paten
Istilah
paten pertama kali muncul di kawasan Eropa pada abad kedelapan seiring dengan
perkembangan teknologi yang digunakan.Peraturan pertama kali sekitar tahun 1470
di Venice,Italia yang diberikan kepada Caxton,Galileo Galilei dan Johannsburg
Guttenberg atas temuanmya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli.Ide ini
kemudian menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang
digunakan pada masa kerajaan Inggris zaman Tudor.Keadaan tersebut membuat
bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada revolusi Industri yang
terjadi di Inggris.
Hak
paten baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statue of Monopolies
lalu mentyebar ke daerah Amerika Serikat.Amerika sendiri baru mempunyai
undang-undang paten pada tahun 1979.Pada masa itu hak paten digunakan pada
penemuan telepon oleh Alexander Graham Bell.Ia dapat menjadi orang kaya setelah
temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya sebagai
pemegang paten.
Istilah
paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti “terbuka”.Di Inggris
dikenal istilah letters patent,yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif
kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.Dari definisi kata paten itu
sendiri,konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya ,invetor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu(20
tahun untuk Paten Biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana).
Di Indonesia pengaturan paten ini
sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan
terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet
1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953
No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri
Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara
oktroi dari luar negeri.
B. Pengertian Hak Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat
1).
Kata paten, berasal dari
bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patereyang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif
kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan
demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor
(yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
- Invensi adalah ide Inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3) .
C. Jenis-jenis Hak
Paten
·
Paten yang Berdiri Sendiri
(Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan
Paten lainnya.
·
Paten yang Terkait dengan Paten
lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar Paten bisa
terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan
Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten
itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan
lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
·
Paten Tambahan (Patent of
Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement),
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli.
Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan
pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di
Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
·
Paten Impor (Patent of
Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of
Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri
dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau
mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi
(revalidasi).
D. Objek
Hak Paten
Menurut persetujuan Strasbourg itu objek
tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam
subseksi sebagai berikut:
Ø Seksi A Kebutuhan
Manusia (human necessities):
a. Agraria (agriculture)
b. Bahan-bahan makanan dan tembakau
(foodstuffs and tabaco)
c. Barang-barang perseorangan dan rumah
tangga (personal and domestic articles)
d. Kesehatan dan hiburan (health and
amusement)
Ø Seksi B
Melaksanakan karya (performing operations)
a. Memisahkan dan mencampurkan
(separating and mixing)
b. Pembentukan (shaping)
c. Pencetakan (printing)
d. Pengangkutan (transporting)
Ø Seksi C Kimia dan
perlogaman (chemistry and metallurgy)
a. Kimia (chemistry)
b. Perlogaman (metallurgy)
Ø Seksi D Pertektilan
dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah
melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided
for): Perkertasan (paper)
Ø Seksi E Konstruksi
tetap (fixed construction)
a. Pembangunan gedung (building)
b. Pertambangan (mining)
Ø Seksi F Permesinan
(mechanical engineering)
a. Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins
and pumps)
b. Pembuatan mesin pada umumnya
(engineering in general)
c. Penerangan dan pemanasan (lighting and
beating)
Ø Seksi G Fisika
(phiscs)
a. Instrumentalia (instruments)
b. kenukliran (nucleonics)
Ø Seksi H
Perlistrikan (electricity)
E. Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai
subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan
digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis, sebagian
besar perangkat
lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat
mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak
dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga
tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek
teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten
perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek
yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana,
mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara
di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski
beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat
dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah
(misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik
penanganan medis dan jugasekuens
genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai
negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal
ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak
paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip
sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan
keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The
American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan
terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan
dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung
langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam
industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun,
sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang.
Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan
layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus
khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu
proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis
penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau
proses mikro-biologis.
F. Ruang
Lingkup Paten
UUP hanya menentukan dua jenis Paten, yakni
Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang melalui
penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten
Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang
mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan
jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses
adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah
Paten yang diberikan terhadap produk.
Antara paten biasa dan sederhana keduanya memiliki perbedaan diantara sbb:
·
Paten
Biasa
Ø Teknologi rumit
Ø Invensi produk dan proses
Ø Persyaratan materiil yang harus baru,ada
langkah inventif dan diterapkan dalam industri serta tidak termasuk invensi
dalam pasal 7.
Ø Pemerikaan substantif dikatakan lolos,apabila
invensi memenuhi pasal 2,3,5,7, UUP.
Ø Untuk melakukan pemeriksaan substantif harus
mengajukan permohonan pemeriksaan substantif
Ø Dapat dimintakan lisensi wajib
Ø Jangka waktu perlindungan 20 tahun sejak
tanggal penerimaan
· Paten Sederhana
Ø Teknologi lebih sederhana ditekankan pada
fungsi praktis
Ø Produk/kasat mata (produk)
Ø Syarat materiil paten sederhana adalah baru
dan dapat diterapkan dalam industi
Ø Pemeriksaan substantif hanya meliput nilai
kebaharuan dan dapat diterapkan dalam industri
Ø Untuk melakukan pemeriksaan substantif dapat
dilakukan dengan bersamaan dengan pengajuan permohonan atau paling lama 6 bulan
sejak tanggal penerimaan
Ø Tidak dapat dimintakan lisensi wajib
Ø Jangka waktu perlindungan 10 tahun sejak
tanggal penerimaan.
G. Jangka
waktu perlindungan Hak Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8
ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama
20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
H. Istilah-istilah dalam hak paten
ü Invensi
Adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
ü
Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
ü
Hak yang dimiliki oleh pemegang
Paten
Pemegang hak paten
memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam
hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang
di beri paten.
b. Dalam
hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
c. Pemegang
Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
d. Pemegang
Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas.
e. Pemegang
Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud
dalam butir 1 di atas.
ü
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas
dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
ü
Sistem First to File
Adalah suatu sistem
pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali
mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
ü
Kapan sebaiknya permohonan Paten
diajukan ?
Suatu permohonan
Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia
menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap
penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
ü
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan
oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan
penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
b. Melakukan
Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus
dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi
terdahulu.
c. Mengambil
Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis
dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.
I.
Cara memperoleh Hak Paten
1. Mengajukan
permohonan paten di instansi terkait Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI
2.
Institusi ini
yang mengesahkan permohonan paten dari para penemu di Indonesia
3.
Permohonan harus
menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai penemuan yang bersangkutan serta
kegunaannya
4.
Permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si
pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas
5.
Permohonan paten
yang diterima yang akan dilindungi hukum
6.
Apabila paten telah diperoleh, si pemohon dikenai pula
biaya pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperhabarui setiap tahun
J. Kegunaan Hak Paten
Menurut Munandar dan Sitanggang(2008) ada empat alasan
mengapa sistem paten diciptakan:
1.
untuk mengadakan penciptaan itu sendiri
2.
untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh
3.
untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlikan guna
melakukan eksperimen,produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada
4.
untuk mengembangkan dan menyempurnakan
penemuan-penemuan terdahulu
K. Peraturan perundang-undangan yang mengatur
hak Paten
1.
Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2.
Undang-undang No.7 Tahun
1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.
Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang
Tata Cara Pemerintah Paten;
5.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang
Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Paten Sederhana;
7.
Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang
Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.
Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.
Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten;
12. Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.
L. Pengalihan Hak Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik sleuruhnya
maupun sebagian karena hal-hal berikut ini, yaitu :
1. Pewarisan
2. Hibah
3. Wasiat
4. Perjanjian Tertulis atau
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
M. Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Dalam pelaksanaannya ,pemegang paten dapat memiliki hak
dan kewajiban tersendiri dalam melaksankannya.Berikut ini dapat dijelaskan
beberapa hak dan kewajiban dari pemegang paten tersebut:
A.
Hak Pemegang Paten
1. Mereka yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak
eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya.Persetujuan tersebut diantaranya
adalah sebagai berikut:
§ Dalam hal paten produk, yang dapat meliputi
pembuatan,penjualan ,mengimport,menyewa,menyerahkan,memakai ,penyediaan unruk
penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten
§ Dalam hal paten proses,yang dapat meliputi penggunaan
suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan
hal lainnya.
2. Mereka yang dikatakan pemegang paten berhak atas
memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang
terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
§ Atas temuannya,pemegang paten berhak untuk melakukan
gugatan atau ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat kepada siapapun yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan
dalam butir 1 diatas
§ Pemegang paten berhak untuk melakukan tuntutan kepada
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan
dasar melakukan suatu tindakan yang telah dijelaskan dalam butir 1 di atas.
B.
Kewajiban pemegang paten
1. Mereka yang mempunyai hak paten tentu harus membayar
semua biaya pemeliharaan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
2. Wajib dalam melaksanakan paten yang berlaku diwilayah
Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi
hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan
tertulis dari pemegang paten dimana
permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alasan serta bukti yang
sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh
Ditjen HKI.
N. Pelanggaran dan Sanksi
§ Pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan yaitu membuat,menggunakan,menjual,mengimpor,
menyewakan,menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi
paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
§ Pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak
Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,menggunakan,menjual,mengimpor,
menyewakan,menyerahkan,atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi
paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
O. Permohonan Paten
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.Pemohon wajib melampirkan:
a.Surat kuasa khusus,apabila permohonan diajukan
melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.Surat pengalihan hak,apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yanng bukan penemu;
c.Deskripsi,klaim,abstrak;masing-masing
rangkap 3(tiga).
P. Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada
empat keuntungan sistem paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam
meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
Ø Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan
ekonomi suatu negara.
Ø Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi
tumbuhnya industri-industri lokal
Ø Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara
lain dengan fasilitas lisensi.
Ø Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya
paten yang relatif mahal dan jangka waktu perlindungan yang relatif
singkat,yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten
sederhana.Selain itu tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang
paten yang berlaku.
Sumber
referensi :
http://kurniawanwhu.wordpress.com/2010/03/23/hak-paten/
-
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17861/4/Chapter%20I.pdf
-
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
-
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
- http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/15/hak-paten/
http://e-tutorial.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-yang-mengatur-tentang-paten/
Komentar
Posting Komentar