HAK PATEN
A.    Sejarah Hak Paten
Istilah paten pertama kali muncul di kawasan Eropa pada abad kedelapan seiring dengan perkembangan teknologi yang digunakan.Peraturan pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice,Italia yang diberikan kepada Caxton,Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuanmya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli.Ide ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang digunakan pada masa kerajaan Inggris zaman Tudor.Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada revolusi Industri yang terjadi di Inggris.
Hak paten baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statue of Monopolies lalu mentyebar ke daerah Amerika Serikat.Amerika sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1979.Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telepon oleh Alexander Graham Bell.Ia dapat menjadi orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya sebagai pemegang paten.
Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti “terbuka”.Di Inggris dikenal istilah letters patent,yaitu surat  keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.Dari definisi kata paten itu sendiri,konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya ,invetor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu(20 tahun untuk Paten Biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana).
Di Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.

B.     Pengertian Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patereyang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.   Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
-          Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
-          Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3).
C.  Jenis-jenis Hak Paten
·      Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan Paten lainnya.
·         Paten yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
·         Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement), Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
·         Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi (revalidasi).

D.        Objek Hak Paten
Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Ø  Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities):
a.      Agraria (agriculture)
b.      Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c.      Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d.      Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Ø  Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a.      Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b.      Pembentukan (shaping)
c.      Pencetakan (printing)
d.      Pengangkutan (transporting) 
Ø  Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a.      Kimia (chemistry)
b.      Perlogaman (metallurgy)
Ø  Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for): Perkertasan (paper)
Ø  Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
a.      Pembangunan gedung (building)
b.      Pertambangan (mining)
Ø  Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
a.      Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b.      Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c.      Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Ø  Seksi G Fisika (phiscs)
a.      Instrumentalia (instruments)
b.      kenukliran (nucleonics)
Ø  Seksi H Perlistrikan (electricity)

E.        Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

F.         Ruang Lingkup Paten
UUP hanya menentukan dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap produk.
Antara paten biasa dan sederhana keduanya  memiliki perbedaan diantara sbb:
·       Paten Biasa
Ø  Teknologi rumit
Ø  Invensi produk dan proses
Ø  Persyaratan materiil yang harus baru,ada langkah inventif dan diterapkan dalam industri serta tidak termasuk invensi dalam pasal 7.
Ø  Pemerikaan substantif dikatakan lolos,apabila invensi memenuhi pasal 2,3,5,7, UUP.
Ø  Untuk melakukan pemeriksaan substantif harus mengajukan permohonan pemeriksaan substantif
Ø  Dapat dimintakan lisensi wajib
Ø  Jangka waktu perlindungan 20 tahun sejak tanggal penerimaan
·  Paten Sederhana
Ø  Teknologi lebih sederhana ditekankan pada fungsi praktis
Ø  Produk/kasat mata (produk)
Ø  Syarat materiil paten sederhana adalah baru dan dapat diterapkan dalam industi
Ø  Pemeriksaan substantif hanya meliput nilai kebaharuan dan dapat diterapkan dalam industri
Ø  Untuk melakukan pemeriksaan substantif dapat dilakukan dengan bersamaan dengan pengajuan permohonan atau paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan
Ø  Tidak dapat dimintakan lisensi wajib
Ø  Jangka waktu perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
G.        Jangka waktu perlindungan Hak Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
H.        Istilah-istilah dalam hak paten
ü  Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
ü  Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
ü  Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a.      Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b.      Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
c.      Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
d.      Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
e.      Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
ü  Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
ü  Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
ü  Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
ü  Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a.      Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b.      Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c.      Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.


I.                   Cara memperoleh Hak Paten        
1.      Mengajukan permohonan paten di instansi terkait Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI
2.       Institusi ini yang mengesahkan permohonan paten dari para penemu di Indonesia
3.       Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat dan memakai penemuan yang bersangkutan serta kegunaannya
4.      Permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas
5.       Permohonan paten yang diterima yang akan dilindungi hukum
6.      Apabila paten telah diperoleh, si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperhabarui setiap tahun
J.         Kegunaan Hak Paten
Menurut Munandar dan Sitanggang(2008) ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan:
1.      untuk mengadakan penciptaan itu sendiri
2.      untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh
3.      untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlikan guna melakukan eksperimen,produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada
4.      untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu
K. Peraturan perundang-undangan yang mengatur hak Paten
1.                  Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.      Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.      Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.      Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.      Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.      Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.      Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.      Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.      Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.  Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.  Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.  Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.  Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
                      
L.   Pengalihan Hak Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik sleuruhnya maupun sebagian karena hal-hal berikut ini, yaitu :
1.      Pewarisan
2.      Hibah
3.      Wasiat
4.      Perjanjian Tertulis atau
5.      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
M.    Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Dalam pelaksanaannya ,pemegang paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam melaksankannya.Berikut ini dapat dijelaskan beberapa hak dan kewajiban dari pemegang paten tersebut:
A.    Hak Pemegang Paten
1.      Mereka yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya.Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
§  Dalam hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan,penjualan ,mengimport,menyewa,menyerahkan,memakai ,penyediaan unruk penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten
§  Dalam hal paten proses,yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.

2.      Mereka yang dikatakan pemegang paten berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
§  Atas temuannya,pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atau ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam  butir 1 diatas
§  Pemegang paten berhak untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan yang telah dijelaskan dalam butir 1 di atas.
B.     Kewajiban pemegang paten
1.      Mereka yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharaan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
2.      Wajib dalam melaksanakan paten yang berlaku diwilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten  dimana permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alasan serta bukti yang sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh Ditjen HKI.








N.        Pelanggaran dan Sanksi
§  Pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,menggunakan,menjual,mengimpor, menyewakan,menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
§  Pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,menggunakan,menjual,mengimpor, menyewakan,menyerahkan,atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
O.        Permohonan Paten
            Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.Pemohon wajib melampirkan:
a.Surat kuasa khusus,apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.Surat pengalihan hak,apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yanng bukan penemu;
c.Deskripsi,klaim,abstrak;masing-masing rangkap 3(tiga).

P.         Keuntungan dan Kerugian Paten
            Ada empat keuntungan sistem paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
Ø  Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara.
Ø  Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industri-industri lokal
Ø  Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain dengan fasilitas lisensi.
Ø  Paten membantu tercapainya alih teknologi dari  negara maju ke negara berkembang

Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relatif mahal dan jangka waktu perlindungan yang relatif singkat,yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana.Selain itu tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.




Sumber referensi :
 http://kurniawanwhu.wordpress.com/2010/03/23/hak-paten/
- http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17861/4/Chapter%20I.pdf
- http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
- http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
- http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/15/hak-paten/
http://e-tutorial.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-yang-mengatur-tentang-paten/



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KODE ETIK INDUSTRIAL ENGINEERING