Pelanggaran Hak Cipta – Kasus Pembajakan Software (CD) di Jakarta.

Studi Kasus :
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.  CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga lebih rendah dari harga asli software. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia
Analisis dampak dan tanggapan :
Berdasarkan kasus yang dipaparkan diatas, diitemukan bukti yang nyata berupa CD Software bajakan sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda, yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa. Maraknya Software bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari BSA  (Business Software Association), yaitu merupakan Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia. BSA melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, penindakan bagi pelaku pembajakan baru dilakukan pada Kamis (5/4) oleh Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian. Dalam hal ini pelaku menjual CD Software bajakannya dengan harga yang sangat murah, yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000. Sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan yang dijual oleh para pelaku. Software atau produk bajakan lainnya tidak hanya merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga merugikan negara karena pajak yang tidak dibayar oleh para konsumen produk-produk bajakan tersebut. Perlindungan hukum terhadap hak cipta pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk berkembangnya kreativitas dalam menciptakan suatu karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Pelanggaran Hukum Sesuai Dengan UU yang Berlaku.
Berdasarkan pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa Pencipta dan Pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan menyewakan hak ciptanya tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pada pasal 30 dikatakan bahwa hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Yang berarti pemegang hak cipta berhak menerima keuntungan dari karyanya selama 50 tahun.
Menurut UU Hak Cipta dalam kasus pembajakan software (CD) di Mall Jakarta, para pelaku sudah terbukti jelas melanggar hak cipta pihak lain, dengan menerbitkan, menyiarkan, memperdagangkan atau menjual karya–karya lain hasil cipta orang lain, maka pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi-sanksi pidana.
Ketentuan pidana: pasal 72 ayat (2) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam Isi pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi  "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku." dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) yaitu " (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya."
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya  memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Pasal 72 ayat (3) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial satu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah).
Dan tidak menutup kemungkinan dari kasus di atas jika ia terdapat memproduksi CD software dalam pabrikan atau dengan menggunakan teknologi yang tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9 yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)." Pasal 28 itu ada 2 ayat yaitu
1.   Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2.   Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Hukuman yang Berlaku
Dari Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini dikenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuat software dari membuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah daripada harga Software Orisinilnya.
Solusi dan Tanggapan Terhadap Kasus Tersebut
Kasus pelanggaran hak cipta pembajakan software (CD)disebabkan oleh beberapa hal yaitu: hal yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di Indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan sebab lain adalah dari segi hukum di Indonesia yang dirasa masih kurang tegas dan tidak memberikan efek jera dalam menangani kasus pembajakan ini.
Sebaiknya kepolisian melakukan razia rutin setiap hari di tempat yang bisa menjual CD bajakan agar ruang gerak para pembajak dapat dikurangi dan memberikan hukuman yang tegas agar para pembajak merasa jera atas perbuatannya. Dan dilakukan adanya penindakan seperti halnya pada kasus pembajakan Software / CD di Mall Jakarta, diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Dari Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software orisinilnya, dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 tentang Hak Cipta apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan.
Selain itu, Menurut saya kasus di atas sudah marak terjadi di Indonesia.Siapa saja mempunyai keberanian untuk membajak serta menjualnya secara bebas dipasaran tanpa memintai izin dari si pencipta hasil karya tersebut.Sangat ironis memang,si pelaku sudah tidak menghargai ciptaan orang lain, tidak memikirkan dampak buruk bagi si pencipta.Dan banyak kerugian yang dialami oleh pihak terkait.Seperti barang-barang yang diproduksi palsu(dibajak)dan dijual ke pasaran dengan harga yang jauh lebih murah, selain merugikan bagi para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak negara dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat konsumen.Daya kreatif dan inovatif para pencipta akan mengalami penurunan, jika pelanggaran hak cipta terus berlangsung tanpa ada penegakan hukum yang memadai dengan menindak para pelakunya.Pembajakan ini juga merugikan perusahaan software lokal dan juga merugikan negara.Perusahan software rugi karena produk yang orisinilnya seharga jutaan bersaing dengan produk bajakan yang puluhan ribu saja.Negara juga dirugikan karena produk bajakan tersebut sudah pasti tidak membayar pajak.Masalah pembajakan ini terjadi dikarenakan beberapa hal.Salah satunya adalah taraf ekonomi atau faktor ekonomis di Indonesia yang masih rendah.Sehingga banyak sekali minat masyarakat yang lebih memilih barang palsu dengan harga murah dan masyarakat harus berpikir berulang kali untuk membeli barang yang asli dengan harga mahal dan menguras kantong. Menurut saya cara mengatasi masalah seperti ini sangat diperlukan peran pemerintah dan aparat-aparat lainnya untuk mendukung penyelesaian kasus tersebut.Namun sebelumnya aparat-aparat yang terkait harus menghukum dirinya sendiri apabila juga menggunakan software bajakan tersebut setelah itu baru menindak lanjutin pelaku yang menjual barang bajakan.Indonesia sendiri sudah merupakan negara yang dilandasi banyak hukum.Dan juga sudah terdapat hukum-hukum untuk melindungi hak cipta hanya saja penerapannya yang kurang tegas kepada masyarakat.Apabila masalah seperti ini sipelaku hanya diberikan hukuman ringan saja seperti peringatan  akan mengakibatkan si pelaku tidak jera dan mengulangi lagi kesalahan sebelumnya.Maka dari itu, menurut saya sudah sepantasnya hukum di Indonesia lebih diterapkan atau diberikan secara tegas kepada sipelaku.Si pelaku seharusnya diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang telah dilanggarnya agar jera dan tidak melakukan lagi kesalahannya.Bukan hanya aparat saja yang bertindak namun pemerintah juga turun tangan menangani kasus pembajakn ini yang sudah merugikan banyak pihak didalamnya.Pemerintah seharusnya membentuk tim khusus untuk menangani hal tersebut seperti halnya membentuk tim  Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HAKI).Pemerintah juga mengedukasi pengguna perangkat lunak asli dengan mengadakan sosialisasi pentingnya penggunaan software asli dan memaparkan  kerugian yang dialami konsumen atau masyarakat jika menggunakan software palsu.

Sumber:
:http://busbonecomunty.blogspot.co.id/2012/11/makalah-tentang-pembajakan-software.html
http://ikhwanulagus.blogspot.co.id/2013/05/kasus-hukum-dan-pendapat-mengenai.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KODE ETIK INDUSTRIAL ENGINEERING