Pelanggaran Hak Cipta – Kasus
Pembajakan Software (CD) di Jakarta.
Studi
Kasus :
Jakarta
– Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA
(Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan
Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador
dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu
Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede,
SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya
laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari
2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui
adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza
di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping
dari 2 tempat yang berbeda. CD software ini biasa di jual oleh para
penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga lebih rendah dari
harga asli software. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan
secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk
wilayah di seluruh Indonesia
Analisis dampak dan tanggapan :
Berdasarkan
kasus yang dipaparkan diatas, diitemukan bukti yang nyata berupa CD Software
bajakan sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda, yaitu Mall Ambasador
dan Ratu Plasa. Maraknya Software bajakan ini diketahui karena adanya laporan
dari BSA (Business Software Association), yaitu merupakan Asosiasi Bisnis
Perangkat Lunak di Indonesia. BSA melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, penindakan bagi pelaku
pembajakan baru dilakukan pada Kamis (5/4) oleh Penyidik PPNS Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association)
dan Kepolisian. Dalam hal ini pelaku menjual CD Software bajakannya dengan
harga yang sangat murah, yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000. Sedangkan harga
asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Disini para
pelaku dengan sangat jelas melanggar suatu karya yang dibuat oleh orang lain,
para pelaku menggandakan dan menjual CD software palsu untuk keuntungan diri
mereka sendiri. Pembuat software tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang
sangat besar dari segi materi atau keuntungan karena CD software asli yang
dibuat dengan susah payah yang dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan
murahnya CD software bajakan yang dijual oleh para pelaku. Software atau
produk bajakan lainnya tidak hanya merugikan pemegang hak cipta, tetapi juga
merugikan negara karena pajak yang tidak dibayar oleh para konsumen
produk-produk bajakan tersebut. Perlindungan hukum terhadap hak cipta pada
dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk berkembangnya kreativitas dalam
menciptakan suatu karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Pelanggaran Hukum Sesuai Dengan UU
yang Berlaku.
Berdasarkan
pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa Pencipta dan Pemegang hak cipta atas
karya sinematografi dan program komputer (software) memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan menyewakan hak
ciptanya tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pada
pasal 30 dikatakan bahwa hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan. Yang berarti pemegang hak cipta berhak menerima keuntungan dari
karyanya selama 50 tahun.
Menurut
UU Hak Cipta dalam kasus pembajakan software (CD) di Mall Jakarta, para pelaku
sudah terbukti jelas melanggar hak cipta pihak lain, dengan menerbitkan,
menyiarkan, memperdagangkan atau menjual karya–karya lain hasil cipta orang
lain, maka pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi-sanksi pidana.
Ketentuan
pidana: pasal 72 ayat (2) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00,- (lima ratus juta
rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam
Isi pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang
berbunyi "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku." dan Pasal 49 ayat
(1) dan (2) yaitu " (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya."
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Pasal
72 ayat (3) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial satu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak
Rp 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah).
Dan
tidak menutup kemungkinan dari kasus di atas jika ia terdapat memproduksi CD
software dalam pabrikan atau dengan menggunakan teknologi yang tinggi maka akan
dikenakan Pasal 72 ayat 9 yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah)." Pasal 28 itu ada 2 ayat yaitu
1. Ciptaan-ciptaan
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang
cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan
persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah."
Hukuman yang Berlaku
Dari
Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran
Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini dikenakan Hukuman
seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka
tanpa izin dari pembuat software dari membuat software dan menempatkannya dalam
CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah daripada harga Software
Orisinilnya.
Solusi dan Tanggapan
Terhadap Kasus Tersebut
Kasus
pelanggaran hak cipta pembajakan software (CD)disebabkan oleh beberapa hal
yaitu: hal yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di
Indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD
bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan
murah dari harga aslinya, dan sebab lain adalah dari segi hukum di Indonesia
yang dirasa masih kurang tegas dan tidak memberikan efek jera dalam menangani
kasus pembajakan ini.
Sebaiknya
kepolisian melakukan razia rutin setiap hari di tempat yang bisa menjual CD
bajakan agar ruang gerak para pembajak dapat dikurangi dan memberikan hukuman
yang tegas agar para pembajak merasa jera atas perbuatannya. Dan dilakukan
adanya penindakan seperti halnya pada kasus pembajakan Software / CD di Mall
Jakarta, diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan
kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan
karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang
pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade
Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Dari
Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran
Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman
seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka
tanpa izin dari pembuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya
dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software orisinilnya, dan tidak
menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 tentang Hak Cipta apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan.
Selain itu, Menurut saya kasus di atas sudah marak terjadi di
Indonesia.Siapa saja mempunyai keberanian untuk membajak serta menjualnya
secara bebas dipasaran tanpa memintai izin dari si pencipta hasil karya
tersebut.Sangat ironis memang,si pelaku sudah tidak menghargai ciptaan orang
lain, tidak memikirkan dampak buruk bagi si pencipta.Dan banyak kerugian yang
dialami oleh pihak terkait.Seperti barang-barang
yang diproduksi palsu(dibajak)dan dijual ke pasaran dengan harga yang jauh
lebih murah, selain merugikan bagi para pencipta juga mengurangi pendapatan
pajak negara dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat
konsumen.Daya kreatif dan inovatif para pencipta akan mengalami
penurunan, jika pelanggaran hak cipta terus berlangsung tanpa ada penegakan
hukum yang memadai dengan menindak para pelakunya.Pembajakan ini juga merugikan
perusahaan software lokal dan juga merugikan negara.Perusahan software rugi
karena produk yang orisinilnya seharga jutaan bersaing dengan produk bajakan
yang puluhan ribu saja.Negara juga dirugikan karena produk bajakan tersebut
sudah pasti tidak membayar pajak.Masalah pembajakan ini terjadi dikarenakan
beberapa hal.Salah satunya adalah taraf ekonomi atau faktor ekonomis di
Indonesia yang masih rendah.Sehingga banyak sekali minat masyarakat yang lebih
memilih barang palsu dengan harga murah dan masyarakat harus berpikir berulang
kali untuk membeli barang yang asli dengan harga mahal dan menguras kantong.
Menurut saya cara mengatasi masalah seperti ini
sangat diperlukan peran pemerintah dan aparat-aparat lainnya untuk mendukung
penyelesaian kasus tersebut.Namun sebelumnya aparat-aparat yang terkait harus
menghukum dirinya sendiri apabila juga menggunakan software bajakan tersebut
setelah itu baru menindak lanjutin pelaku yang menjual barang bajakan.Indonesia
sendiri sudah merupakan negara yang dilandasi banyak hukum.Dan juga sudah
terdapat hukum-hukum untuk melindungi hak cipta hanya saja penerapannya yang
kurang tegas kepada masyarakat.Apabila masalah seperti ini sipelaku hanya
diberikan hukuman ringan saja seperti peringatan akan mengakibatkan si
pelaku tidak jera dan mengulangi lagi kesalahan sebelumnya.Maka dari itu, menurut
saya sudah sepantasnya hukum di Indonesia lebih diterapkan atau diberikan
secara tegas kepada sipelaku.Si pelaku seharusnya diberikan hukuman sesuai
dengan undang-undang yang telah dilanggarnya agar jera dan tidak melakukan lagi
kesalahannya.Bukan hanya aparat saja yang bertindak namun pemerintah juga turun
tangan menangani kasus pembajakn ini yang sudah merugikan banyak pihak
didalamnya.Pemerintah seharusnya membentuk tim khusus untuk menangani hal
tersebut seperti halnya membentuk tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran
Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HAKI).Pemerintah juga mengedukasi
pengguna perangkat lunak asli dengan mengadakan sosialisasi pentingnya
penggunaan software asli dan memaparkan kerugian yang dialami konsumen
atau masyarakat jika menggunakan software palsu.
Sumber:
:http://busbonecomunty.blogspot.co.id/2012/11/makalah-tentang-pembajakan-software.html
http://ikhwanulagus.blogspot.co.id/2013/05/kasus-hukum-dan-pendapat-mengenai.html
Komentar
Posting Komentar