KASUS PELANGGARAN HAK MEREK di INDONESIA
Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
http://thegroundbean.com/wp-content/uploads/2012/04/DDvsDS.png
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk  makanan (kelas 30).
Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk pelanggaran :
–          Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
–          Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata  juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
–          Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;
Catatan :
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.

ANALISIS Kasus :
Menurut saya, sangat disayangkan kejadian seperti ini. Seharusnya pihak pemilik yang memproduksi makanan yang bentuknya sama sepert donat, namun alangkah baiknya perusahaan dituntut untuk kreatif memberi merek yang berbeda agar tidak keliatan sama dengan  pesaing yang sudah lebih dahulu terkenal. Tidak hanya merek, kombinasi tulisan dan warna pada merek tersebut juga dibuat berbeda. Selain itu , juga diberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang telah meniru. Untuk masalah seperti ini, undang-undang hak merek akan memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya ataupun yang sama pada pokoknya. Kedua bentuk perbuatan ini diklasifikasikan sebagai kejahatan. Besarnya ancaman pidana, ditentukan dalam ketentuan Pasal 90 dan Pasal 91, sebagai berikut :
Pasal 90 :  “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 91 :  “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.

Saran : Untuk kedepannya diharapkan tidak ada lagi yang meniru atau memplagiat merek investor asing tersebut. Kepada pegawai-pegawai kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya lebih mengawasi petugas di bidang Hak Merek terutama pada bidang pendaftaran merek agar tidak ada ruang bagi pendaftar merek yang tidak bertikad baik untuk mendompleng, meniru bahkan membonceng merek-merek terkenal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KODE ETIK INDUSTRIAL ENGINEERING