KASUS
PELANGGARAN HAK MEREK di INDONESIA
Merek DUNKIN’ DONUTS vs
DONATS’ DONUTS di Yogyakarta

Merek
DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara
di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar
untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk
makanan (kelas 30).
Kalau
kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat
adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk
pelanggaran :
–
Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi
warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai
mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan
merek DUNKIN’ DONUTS.
–
Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi
warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak
kemasan makanan, dan minuman.
–
Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna
memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan
tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’
DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;
Catatan :
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan
setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik
restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan
kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama
restorannya.
ANALISIS Kasus :
Menurut
saya, sangat disayangkan kejadian seperti ini. Seharusnya pihak pemilik yang
memproduksi makanan yang bentuknya sama sepert donat, namun alangkah baiknya
perusahaan dituntut untuk kreatif memberi merek yang berbeda agar tidak keliatan
sama dengan pesaing yang sudah lebih
dahulu terkenal. Tidak hanya merek, kombinasi tulisan dan warna pada merek
tersebut juga dibuat berbeda. Selain itu , juga diberikan sanksi yang tegas kepada
pihak yang telah meniru. Untuk masalah seperti ini, undang-undang hak merek akan
memberikan ancaman pidana kepada setiap orang yang
menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya ataupun yang sama pada
pokoknya. Kedua bentuk perbuatan ini diklasifikasikan sebagai kejahatan.
Besarnya ancaman pidana, ditentukan dalam ketentuan Pasal 90 dan Pasal 91,
sebagai berikut :
Pasal
90 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek
yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal
91 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek
yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
Saran
: Untuk kedepannya diharapkan tidak ada lagi yang meniru atau memplagiat merek investor
asing tersebut. Kepada pegawai-pegawai kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia supaya lebih mengawasi petugas di bidang Hak Merek terutama pada
bidang pendaftaran merek agar tidak ada ruang bagi pendaftar merek yang tidak bertikad
baik untuk mendompleng, meniru bahkan membonceng merek-merek terkenal.
Komentar
Posting Komentar