Wawasan Nusantara
A. Pengertian dan Hakikat Wawasan Nusantara
Pengertian wawasan
nusantara, ditinjau secara 2 :
1.Secara
etimologis
Wawasan
nusantara yang biasa disingkat wasantara berasal dari kata wawas (atau dari
kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan
akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara
pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera
penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah.
Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai
acuan.
Sedangkan nusantara berasal
dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang
mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit.
Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai
kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara
arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulauan dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan
kondisi beraneka ragam.
2. Secara terminologi.
Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut LEMHANAS (1999) adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Sedangkan menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Sedangkan menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat pula ditarik
suatu pengertian mengenai hakikat wawasan nusantara keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat
Wawasan Nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Bangsa
Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi
kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Dalam GBHN disebutkan bahwa
hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan politik, kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi, kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, dan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
B. Latar Belakang dan Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
Dalam membina dan
mengembangkan wawasan nasionalnya, masyarakat Indonesia utamanya perlu untuk
menggali dan mengembangkannya dari kondisi nyata di ligkungannya sendiri. Hal
ini pun berlandaskan pada landasan idiil yakni Pancasila. Perlu dipahami bahwa
adapun yang mendasari pentingnya wawasan nusantara dibagi atas :
a. Falsafah Pancasila
Nilai-nilai hidup yang meresap didalam Pancasila
sangat mengenai dengan prinsip kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam
hal kebebasan beragaa sebagai perwujudan nyata dari Hak Asasi Manusia (HAM),
mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan,
serta pengambilang keputusan berdasarkan demokrasi atau atas aspirasi
rakyatnya, termasuk dalam hal mendalami dan mengaplikasikan nilai-nilai yang
tercermin dalam Falsafah Pancasila.
b. Aspek wilayah
nusantara
Kondisi geografi merupakan kondisi objektif yang
dimiliki oleh negara kita. Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan
SDA yang cukup banyak. Hal ini ditandai dengan banyaknya pulau-pulau, provinsi,
yang kemudian melebur lagi sampai menjadi beberapa desa. Tidak bisa dpungkiri
bahwa, dalam setiap lokasi/ objek tersebut memiliki SDA dan SDM yang bisa
dikerahkan dalam hal pembangunan. Kondisi geografis ini pula penting dan mutlak
diperhitungkan dalam wawasan nusantara.
c.
Aspek sosial budaya
Menurut beberapa ahli antropologi memaparkan bahwa
tidak akan ada suatu masyarakat tanpa adanya kebudayaan yang dimiliki.,
begitupun sebaliknya. Negara kita selain memliki potensi geografis, SDA, dan
SDM, juga memiliki banyak sekali budaya-budaya. Mulai dari sabang-Merauke terdapat
beribu-ibu pulau dan provinsi, didalamnya pun terdapat bahasa, agama, dan ras
yang juga berbeda, sehingga tata kehidupan nasional berlangsung melalui
interaksi antarmasyarakat. Implikasinya, ini pun menimbulkan potensi konflik
yang sangat besar. Hal ini bisa saja terjadi tanpa pemahaman dan kesdaran
mengenai wawasan kebangsaan/ wawasan Nasional/ Wawasan Nusantara.
d.
Aspek historis
Perjuangan suatu bangsa dalam mencapai
tujuan-tujuannya tidak trlepas juga dari aspek historis yang dimilikinya. Indonesia
yang diproklamsikan pada tanggal 17 Agustus 1945, memberikan semangat
tersendiri kepada generasi-generasi muda agar negara Indonesia tidak lagi
dijajah oleh bangsa lain, dalam artian ini merupakan pelajaran dan feedback dari
masa lalu.
Berikut penjelasan mengenai unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara
a. Wadah (contour) :wadah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara
meliputi : wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya yaitu
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Isi (Content) : aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalm pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua
hal esensial yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatn bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional; persatuan dan kesatuan
dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c.
Tata laku (conduct) :hasil interaksi wadah dan isi yang meliputi tata laku
batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah merupakan sikap,semangat, jiwa untuk
mendukung wawasan nunsantara, sedangkan tata laku lahiriah merupakan perilaku
atau tindakan dalam mengimplementasikn wawasan nusantara.
C. Kedudukan, Tujuan dan Fungsi
Wawasan Nusantara
Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan
kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai latar belakang,
kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan
nasional Indonesia. Menurut Kaviva (2012)
a.
Kedudukan
Kedudukan wawasan nusantara terbagi atas dua
1. Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat
dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memiliki spesifikasi
-
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
-
Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan
konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
-
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
b.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menen bagi penyelenggaraan negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.
Tujuan
Kavifa (2012) membagi 2 tujuan pemahaman wawasan
nusantara. Berikut merupakan penjelasann dari kedua tujuan tersebut antara
lain:
-
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan
bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
-
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
D. Implementasi Wawasan Nusantara
dalam Kehidupan Sehari-hari
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara
dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh sebagai berikut ; Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan
Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu
juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh
masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan
dengan cara berikut:
1.
Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung yang
terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b. Tidak langsung, yang
terdiri dari media elektronik dan media cetak
2.
Menurut metode penyampaian yang berupa
a.
Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku
kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan
contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan
yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi,
yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini
dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan
karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya.
Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c.
Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara
melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik
yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri,
dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang
wawasan nusantara.
d.
Integrasi.tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan
nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara
akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat
ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan
kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi
wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis,
serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat
mengerti dan dipahami.
Berikut bentuk-bentuk perwujudan dalam segi ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan dan keamanan (Hankam)
Berikut bentuk-bentuk perwujudan dalam segi ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan dan keamanan (Hankam)
1. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti:
a. Bahwa kebulatan
wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan
wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh
bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa
daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang
seluas-luasnya
c. Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa
d. Bahwa Pancasila
adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan
politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya
ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa
Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan
nasional.
2. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan
wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama
bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh
wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan
ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri
khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat
yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai
dengan tingkat kemajuan bangsa
b. Bahwa budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai
budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman
terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap
seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan
bangsa.
Sumber : http://wajahpengetahuan.blogspot.com/2013/10/wawasan-nusantara.html
Komentar
Posting Komentar