ANALISA HAM

Hukuman Mati Bagi Terpidana Kasus Narkoba Dianggap Melanggar HAM
16 Januari 2015
   
             
                        Direktur Eksekutif lembaga pemantau HAM, Imparsial, Poengky Indarti menyebut, lembaganya konsisten pada sikap menentang hukuman mati, serta terus memperjuangkan penghapusannya.Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tak melanggar HAM, karena berdasarkan perintah pengadilan. Dikutip Tempo, Anang, berkilah, pelanggaran HAM terjadi bila eksekusi mati hanya atas perintah perseorangan.
                         Melalui suatu jumpa pers yang berlanjut dengan serangkaian liputan luas, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengumumkan akan dilaksanakannya hukuman mati terhadap Marco Archer Cardoso Mareira (53, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38, WN Nigeria,) Ang Kim Soei (62, Belanda), Namaona Dennis (48, Malawi) Tran Thi Bich Hanh (37, WN Vietnam) dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia(WNI). Eksekusi akan dilakukan 18 Januari 2015 dini hari di Nusakambangan, kecuali eksekusi Tran Hanh yang akan dilakukan di Boyolali.
           Jaksa Agung mengatakan, keputusan itu semata-mata untuk melindungi kehidupan bangsa dari bahaya narkotika. Ini untuk menunjukkan pula, kata Jaksa Agung, bahwa Indonesia tidak main-main dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

Jumlah pecandu narkoba tiap tahun naik, kata LBH Masyarakat.
             "Kita berharap sikap tegas, keras, dan hukuman mati ini bagi para bandar dan pengedar narkotika akan memberikan dampak preventif untuk membuat mereka jera," katanya dikutip Merdeka.
 Namun pegiat anti hukuman mati Ricky Gunawan dari LBH Masyarakat menepis. "Di laporan BNN setiap tahunnya dari tahun 2009 sampai sekarang terus naik. Jumlah barang buktinya terus naik. Jumlah pecandunya juga naik. Hukuman mati terus dijatuhkan, eksekusi dilakukan, tapi kejahatan narkotika tak kunjung turun."
            Data itu menunjukkan, kata pegiat yang banyak bersentuhan dengan kasus narkotika itu, bahwa hukuman mati sama sekali tidak menimbulkan efek jera. Sebaliknya, ia menuding eksekusi yang dibarengi wacana "Indonesia Darurat Narkotika" dari para pejabat itu sekadar cara pemerintah untuk menyembunyikan kegagalan mereka dalam mengatasi peredaran gelap narkotika.
Ia mempertanyakan pula retorika pemerintah, karena nyatanya yang tertangkap dan dijatuhi hukuman mati serta dieksekusi hanyalah para pengedar kecil, kurir atau orang yang dijebak, dan bukan para gembong.
"Keputusan yang mengada-ada"
       Ia membandingkan dengan kasus-kasus terorisme. "Dalam kasus-kasus terorisme, polisi mengungkapkan bagaimana jaringannya, bagaimana sel-selnya, siapa pemimpin atau gembongnya, siapa otaknya, siapa para pelaksana lapangan, bagaimana pendanaannya, bagaimana operasionalnya, dsb. Hukuman mati yang selama ini diterapkan tidak memberi efek jera, kata pengamat. "Tapi dalam kasus narkotika, tak pernah polisi mengungkap jaringan rumit itu. Hanya mereka yang tertangkap tangan di lapangan, bahkan dalam dalam penggerebekan, pun hanya sampai pada yang tertangkap langsung."


                        Poengky di sisi lain mengingatkan, hukuman mati di Indonesia adalah peninggalan sistem hukum kolonial Belanda tahun 1918. Dan ini bertentangan selain dengan HAM, melainkan sistem hukum modern. "Sistem hukum modern, penghukuman harus bersikap koreksional, untuk memperbaiki dan bukan untuk balas dendam." Poengky menyerukan agar rencana eksekusi dibatalkan, dan hukuman mati sepenuhnya dihapus atau setidaknya dibekukan. Dan hukuman maksimal yang diberlakukan adalah hukuman seumur hidup, yang tanpa kemungkinan remisi.


ANALISA KASUS

             Negara Indonesia merupakan negara Hukum yang menjunjung tinggi arti sebuah keputusan hakim atas sebuah permasalahan yang terjadi di negara ini, artinya setiap warga negara yang dirasa melanggar hukum yang berlaku di indonesia wajib menerima konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
          Dalam Kasus ini Hakim memutuskan melakukan hukuman mati bagi keenam narapidana kasus narkoba dikarenakan kasus yang menimpa keenam narapidana ini tergolong kasus yang luar biasa karna dilihat dari jumlah barang bukti yang disita oleh pihak polisi didapati berjumlah cukup banyak.Akan tetapi saya tidak setuju jika diberikan hukuman mati karena menurut saya hal tersebut melanggar hak asasi manusia karena hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia untuk hidup . Tidak ada seseorang pun yang boleh mencabut nyawa seseorang selain TUHAN . Sebagaimana kita ketahui bahwa pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
Akan tetapi disisi lain , para pengguna narkoba harus tetap mendapat hukuman yang setimpal agar mendapatkan efek jera terhadap penggunanya .Maka dari itu untuk pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi dan diberikan sosialisasi agar menjadi pribadi yang lebih baik .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KODE ETIK INDUSTRIAL ENGINEERING