HAK
MEREK
A. Sejarah Singkat Perkembangan Merek
di Indonesia
Pada abad pertengahan sebelum revolusi
industri, merek telah dikenal dalam berbagai bentuk atau istilah sebagai tanda
pengenal untuk membedakan milik seseorang dengan milik orang lain. Didahului
oleh peranan para Gilda yang memberikan tanda pengenal atas hasil kerajinan
tangannya dalam rangka pengawasan barang hasil pekerjaan anggota Gilda sejawat,
yang akhirnya menimbulkan temuan atau cara mudah memasarkan barang (Harsono
Adisumarto, 1990:44-45). Di Inggris, merek mulai dikenal dari bentuk tanda
resmi (hallmark) sebagai suatu sistem tanda resmi tukang emas, tukang perak dan
alat-alat pemotong yang terus dipakai secara efektif bisa membedakan dari
penghasil barang sejenis lainnya (Muhammad Djumhana & Djubaedillah,
1993:117).
Persoalan merek sebenarnya bukan hal
baru bagi Indonesia. Dalam sejarah perundang-undangan merek, dapat diketahui
bahwa pada masa kolonial Belanda berlaku Reglemen Industriele Eigendom (RIE)
yang dimuat dalam Staatblad 1912 Nomor 545 jo Staatblad 1913 Nomor 214. Pada
masa penjajahan Jepang, dikeluarkan peraturan merek, yang disebut Osamu Seire
Nomor 30 tentang Pendaftaran cap dagang yang mulai berlaku tanggal 1 bulan 9
Syowa (tahun Jepang 2603. Setelah Indonesia Merdeka (17 Agustus 1945),
peraturan tersebut masih diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, sejak era kebijakan ekonomi terbuka pada
Tahun 1961 diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan yang menggantikan peraturan warisan kolonial Belanda
yang sudah dianggap tidak memadai, meskipun Undang-Undang tersebut pada
dasarnya mempunyai banyak kesamaan dengan produk hukum kolonial Belanda
tersebut (Saidin, 1995: 249-250).
Perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Merek telah
mengalami perubahan, baik diganti maupun direvisi karena nilainya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan. Pada akhirnya, pada tahun
2001 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Merek ini merupakan hukum yang mengatur perlindungan merek di
Indonesia. Undang-Undang tersebut merupakan produk hukum terbaru di bidang
merek sebagai respon untuk menyesuaikan perlindungan merek di Indonesia dengan
standar internasional yang termuat dalam Pasal 15 Perjanjian TRIPs sebagai pengganti
UU sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek.
B. Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
(Menurut UU No.15 Tahun 2001). Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam,
antara lain:
1.
Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
2.
Merek
Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah
hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada pemilik
merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Pengertian Merek Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar,nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Selain menurut batasan
juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan
rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu
dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan
bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana
dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya
barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang
sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan
perusahaan lain.
3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika
Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya
memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan
untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda,
perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan
dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang
khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain
atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu
mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri,
secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan
merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang
sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa
C. Fungsi Hak Merek
Menurut Endang Purwaningsih,
suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi
produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu
merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni
membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan
reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi
menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya,
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni
merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan
reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan
investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat
menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun
dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat
dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek
digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas,
kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek
digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1. Sebagai tanda pembeda (pengenal)
2. Melindungi masyarakat konsumen
3. Menjaga dan mengamankan kepentingan konsumen
4. Memberi gengsi karena reputasi
5. Jaminan kualitas
D. Jenis-jenis Hak Merek
UUM
Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek
lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain
yaitu:
1. Merek
Lukisan (Bell Mark)
2. Merek
Kata (World Mark)
3. Merek
Bentuk (Form Mark)
4. Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark)
5. Merek
Judul (Title Mark)
Selanjutnya
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1. Merek
kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek
lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah,
setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3. Merek
kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih
lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk
atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan
harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat
(Beel Mark).
2. Merek
dengan perkataan (World Mark).
3. Kombinasi
dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Menurut
UU No.15 Tahun 2001 Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara
lain:
1. Merek
Dagang adalah merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
2. Merek Jasa adalah merek
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif adalah merek
digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
E. Strategi Merek
Produsen,
distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai
berikut dibawah ini:
1. Individual Branding/Merek adalah memberi
merek pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk
membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi
deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang berbeda.
2. Family branding
adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng
merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni
seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak
produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery
toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki
yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin,
suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.
F.
Persyaratan dan Pendaftaran Hak Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik.
Pemohon
dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
1. Isi formulir
yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia
dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan
syarat-syarat berupa:
a. Surat pernyataan di atas
kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung
(bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan
adalah milik pemohon;
b. Surat kuasa khusus,
apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
c. Salinan resmi Akta
Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani
oleh notaris, Apabila pemohon badan hukum;
d. 24 lembar etiket
merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas
kertas;Fotokopi KTP pemohon;
e. Bukti prioritas
asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan
dengan hak prioritas; dan
f. Bukti
pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
A. Persyaratan
Merek
Adapun
syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan
hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain
perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai
cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau
barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan
barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek
itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut
pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah
satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan
atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki
daya pembeda.
3. Telah
menjadi milik umum.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
B. Prosedur
Pendaftaraan Merek
Gambar berikut
merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun
2001.

Berdasarkan
gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi
waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap
angka digambar :
1. Berlangsung
paling lama 9 bulan.
2. Paling
lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung
selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya
permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi
dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika
oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak
Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal
permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan
diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.
Sumber Referensi: Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspe.
G. Fungsi Pendaftaran Hak Merek
1. Sebagai
alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa
sejenisnya;
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenisnya.
H. Makna
Simbol R , C, TM
Simbol
® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar.
Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek
tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan
terbitnya sertifikat merek.
Simbol
TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol
TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang
tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun
proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir
habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek
"first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut
telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan
simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan
logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut
orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak
dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta
bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat
menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo
R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk
menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak
langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan
permohonan atau telah terlindungi haknya.
I. Hak Merek
1.
Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).Merek diberi upaya perlindungan hukum
yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi
Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan
kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini
dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.
Lisensi
Pemilik
merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa
lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan
terhadap pihak ketiga.
3.
Pengalihan Merek
Merek
terdaftar atau dialihkan dengan cara:
a. Perwarisan;
b. Wasiat;
c. Hibah;
d. Perjanjian;
e. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
4.
Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena
empat kemungkinan yaitu:
1
Atas prakarsa DJHKI;
2
Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3
Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4
Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang
menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila
ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor,
larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran
barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari
pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya
yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Merek
digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan pendaftarannya.
5.
Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan
Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
6.
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar . Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas
permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu
yang sama.
7. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
8.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi
bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
9. Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan
barang/jasa hasil pelanggaran sebagaimana maksud di atas.
Pasal
94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau
jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut
merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91,
Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
Sumber
https://www.google.co.id/search?q=Merek+DUNKIN%E2%80%99+DONUTS+vs+DONATS%E2%80%99+DONUTS+di+Yogyakarta&oq=Merek+DUNKIN%E2%80%99+DONUTS+vs+DONATS%E2%80%99+DONUTS+di+Yogyakarta&aqs=chrome..69i57.343j0j8&sourceid=chrome&ie=UTF-8
Sumber
https://www.google.co.id/search?q=Merek+DUNKIN%E2%80%99+DONUTS+vs+DONATS%E2%80%99+DONUTS+di+Yogyakarta&oq=Merek+DUNKIN%E2%80%99+DONUTS+vs+DONATS%E2%80%99+DONUTS+di+Yogyakarta&aqs=chrome..69i57.343j0j8&sourceid=chrome&ie=UTF-8
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan
Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2007.
Sumber Peraturan Undang-Undang:
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
(Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)
Komentar
Posting Komentar