CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ANALISISNYA 
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
(Humas Ditjen HKI-April 2012)

a.       Analisa Kasus
Berdasarkan penjelasan studi kasus diatas mengenai “Pembajakan CD Software” yang dijual murah dan secara bebas dipasaran.Maraknya software bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari pihak BSA(Business Software Association) yaitu Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia.Pihak BSA melaporkan pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Dikrektorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dan setelah itu melakukan tindakan kepada pelaku pembajakan.Pelaku dalam askinya menjual CD Software tersebut dengan harga yang jauh lebih murah yaitu berkisar antara Rp.50.000-Rp.60.0000 dibandingkan harga aslinya mencapai  Rp 1000.000,00.Hal ini sangat jelas telah merugikan pihak  hak cipta yang terkait.

A.    Undang-Undang yang berlaku serta hukuman yang berlaku
Ditinjau dari kasus diatas, mengenai undang-undang telah dijelaskan dalam kasus tersebut yakni
·         “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.Ayat 1 tersebut berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara  masing-masing singkat 1 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1000.000,00(satu juta rupiah) atau pidana paling lama 7 (tujuh)tahun dan atau denda paling banyak  Rp.5000.000.000,00(lima miliar rupiah).
·         Dalam isi pasal 72 ayat 1  menyinggung pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Hak cipta merupakan hgak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis  setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
·         Dan apabila sipelaku memproduksi cd tersebut dalam bentuk pabrikan atau dengan menggunakan teknologi yang tinggi akan dikenai pasal 72 ayat 9 yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah).



a.                 Tanggapan Pribadi Mengenai Kasus

Menurut saya kasus di atas sudah marak terjadi di Indonesia.Siapa saja mempunyai keberanian untuk membajak serta menjualnya secara bebas dipasaran tanpa memintai izin dari si pencipta hasil karya tersebut.Sangat ironis memang,si pelaku sudah tidak menghargai ciptaan orang lain, tidak memikirkan dampak buruk bagi si pencipta.Dan banyak kerugian yang dialami oleh pihak terkait.Seperti barang-barang yang diproduksi palsu(dibajak)dan dijual ke pasaran dengan harga yang jauh lebih murah, selain merugikan bagi para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak negara dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat konsumen.Daya kreatif dan inovatif para pencipta akan mengalami penurunan, jika pelanggaran hak cipta terus berlangsung tanpa ada penegakan hukum yang memadai dengan menindak para pelakunya.Pembajakan ini juga merugikan perusahaan software lokal dan juga merugikan negara.Perusahan software rugi karena produk yang orisinilnya seharga jutaan bersaing dengan produk bajakan yang puluhan ribu saja.Negara juga dirugikan karena produk bajakan tersebut sudah pasti tidak membayar pajak.Masalah pembajakan ini terjadi dikarenakan beberapa hal.Salah satunya adalah taraf ekonomi atau faktor ekonomis di Indonesia yang masih rendah.Sehingga banyak sekali minat masyarakat yang lebih memilih barang palsu dengan harga murah dan masyarakat harus berpikir berulang kali untuk membeli barang yang asli dengan harga mahal dan menguras kantong.

b.      Solusi masalah
Menurut saya cara mengatasi masalah seperti ini sangat diperlukan peran pemerintah dan aparat-aparat lainnya untuk mendukung penyelesaian kasus tersebut.Namun sebelumnya aparat-aparat yang terkait harus menghukum dirinya sendiri apabila juga menggunakan software bajakan tersebut setelah itu baru menindak lanjutin pelaku yang menjual barang bajakan.Indonesia sendiri sudah merupakan negara yang dilandasi banyak hukum.Dan juga sudah terdapat hukum-hukum untuk melindungi hak cipta hanya saja penerapannya yang kurang tegas kepada masyarakat.Apabila masalah seperti ini sipelaku hanya diberikan hukuman ringan saja seperti peringatan  akan mengakibatkan si pelaku tidak jera dan mengulangi lagi kesalahan sebelumnya.Maka dari itu, menurut saya sudah sepantasnya hukum di Indonesia lebih diterapkan atau diberikan secara tegas kepada sipelaku.Si pelaku seharusnya diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang telah dilanggarnya agar jera dan tidak melakukan lagi kesalahannya.Bukan hanya aparat saja yang bertindak namun pemerintah juga turun tangan menangani kasus pembajakn ini yang sudah merugikan banyak pihak didalamnya.Pemerintah seharusnya membentuk tim khusus untuk menangani hal tersebut seperti halnya membentuk tim  Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HAKI).Pemerintah juga mengedukasi pengguna perangkat lunak asli dengan mengadakan sosialisasi pentingnya penggunaan software asli dan memaparkan  kerugian yang dialami konsumen atau masyarakat jika menggunakan software palsu.






Sumber:
:http://busbonecomunty.blogspot.co.id/2012/11/makalah-tentang-pembajakan-software.html
http://ikhwanulagus.blogspot.co.id/2013/05/kasus-hukum-dan-pendapat-mengenai.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KODE ETIK INDUSTRIAL ENGINEERING