CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA DAN ANALISISNYA
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association)
dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto,
M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini
dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association)
pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di
Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita
CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh
para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random
untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub
Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan
bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan
pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini
diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa
counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk
bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR)
agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
(Humas Ditjen HKI-April
2012)
a. Analisa Kasus
Berdasarkan penjelasan studi kasus diatas mengenai “Pembajakan
CD Software” yang dijual murah dan secara bebas dipasaran.Maraknya software
bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari pihak BSA(Business Software
Association) yaitu Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia.Pihak BSA
melaporkan pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Dikrektorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual dan setelah itu melakukan tindakan kepada pelaku
pembajakan.Pelaku dalam askinya menjual CD Software tersebut dengan harga yang
jauh lebih murah yaitu berkisar antara Rp.50.000-Rp.60.0000 dibandingkan harga
aslinya mencapai Rp 1000.000,00.Hal ini
sangat jelas telah merugikan pihak hak
cipta yang terkait.
A. Undang-Undang yang berlaku serta hukuman yang berlaku
Ditinjau dari kasus diatas, mengenai undang-undang telah
dijelaskan dalam kasus tersebut yakni
·
“Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan
CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.Ayat
1 tersebut berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing singkat 1 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1000.000,00(satu
juta rupiah) atau pidana paling lama 7 (tujuh)tahun dan atau denda paling
banyak Rp.5000.000.000,00(lima miliar
rupiah).
·
Dalam isi pasal 72 ayat 1 menyinggung pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Hak
cipta merupakan hgak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
·
Dan apabila sipelaku memproduksi cd tersebut
dalam bentuk pabrikan atau dengan menggunakan teknologi yang tinggi akan
dikenai pasal 72 ayat 9 yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja melanggar
pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan atau
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah).
a. Tanggapan
Pribadi Mengenai Kasus
Menurut saya kasus di atas sudah marak
terjadi di Indonesia.Siapa saja mempunyai keberanian untuk membajak serta
menjualnya secara bebas dipasaran tanpa memintai izin dari si pencipta hasil
karya tersebut.Sangat ironis memang,si pelaku sudah tidak menghargai ciptaan
orang lain, tidak memikirkan dampak buruk bagi si pencipta.Dan banyak kerugian
yang dialami oleh pihak terkait.Seperti barang-barang
yang diproduksi palsu(dibajak)dan dijual ke pasaran dengan harga yang jauh
lebih murah, selain merugikan bagi para pencipta juga mengurangi pendapatan
pajak negara dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat
konsumen.Daya kreatif dan inovatif para pencipta akan mengalami
penurunan, jika pelanggaran hak cipta terus berlangsung tanpa ada penegakan
hukum yang memadai dengan menindak para pelakunya.Pembajakan ini juga
merugikan perusahaan software lokal dan juga merugikan negara.Perusahan
software rugi karena produk yang orisinilnya seharga jutaan bersaing dengan
produk bajakan yang puluhan ribu saja.Negara juga dirugikan karena produk
bajakan tersebut sudah pasti tidak membayar pajak.Masalah pembajakan ini terjadi
dikarenakan beberapa hal.Salah satunya adalah taraf ekonomi atau faktor
ekonomis di Indonesia yang masih rendah.Sehingga banyak sekali minat masyarakat
yang lebih memilih barang palsu dengan harga murah dan masyarakat harus
berpikir berulang kali untuk membeli barang yang asli dengan harga mahal dan
menguras kantong.
b. Solusi masalah
Menurut saya cara mengatasi
masalah seperti ini sangat diperlukan peran pemerintah dan aparat-aparat
lainnya untuk mendukung penyelesaian kasus tersebut.Namun sebelumnya
aparat-aparat yang terkait harus menghukum dirinya sendiri apabila juga
menggunakan software bajakan tersebut setelah itu baru menindak lanjutin pelaku
yang menjual barang bajakan.Indonesia sendiri sudah merupakan negara yang
dilandasi banyak hukum.Dan juga sudah terdapat hukum-hukum untuk melindungi hak
cipta hanya saja penerapannya yang kurang tegas kepada masyarakat.Apabila
masalah seperti ini sipelaku hanya diberikan hukuman ringan saja seperti peringatan
akan mengakibatkan si pelaku tidak jera
dan mengulangi lagi kesalahan sebelumnya.Maka dari itu, menurut saya sudah
sepantasnya hukum di Indonesia lebih diterapkan atau diberikan secara tegas
kepada sipelaku.Si pelaku seharusnya diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang
yang telah dilanggarnya agar jera dan tidak melakukan lagi kesalahannya.Bukan
hanya aparat saja yang bertindak namun pemerintah juga turun tangan menangani
kasus pembajakn ini yang sudah merugikan banyak pihak didalamnya.Pemerintah
seharusnya membentuk tim khusus untuk menangani hal tersebut seperti halnya
membentuk tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran
Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HAKI).Pemerintah juga mengedukasi
pengguna perangkat lunak asli dengan mengadakan sosialisasi pentingnya penggunaan
software asli dan memaparkan kerugian
yang dialami konsumen atau masyarakat jika menggunakan software palsu.
Sumber:
:http://busbonecomunty.blogspot.co.id/2012/11/makalah-tentang-pembajakan-software.html
http://ikhwanulagus.blogspot.co.id/2013/05/kasus-hukum-dan-pendapat-mengenai.html
Komentar
Posting Komentar