TUGAS PPKN
1. Pengertian Demokrasi
Secara harfiah atau bahasa kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos dan kratos. Demos berarti "rakyat"
dan kratos berarti "kekuasaan". Sedangkan secara istilah
demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang didalamnya melibatkan
rakyat.Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara.
Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli :
1.
Aristoteles mengemukakan bahwa demokrasi ialah
suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui
kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam
negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan
dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.
2.
H. Harris Soche menjelaskan bahwa demokrasi ialah
suatu bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada
rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan
melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk
memerintah.
3.
Abraham Lincoln mengartikan demokrasi itu ialah
pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4.
Kranemburg mengemukakan demokrasi sesuai
dengan pengertian dasarnya yakni memerintah rakyat.
5.
Henry B. Mayo menjelaskan dalam menjalankan
sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum
ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh
masyarakat atau rakyat.
6.
Koentjoro Poerbopanoto mengartikan
bahwa demokrasi ialah suatu sistem dimana rakyat harus ikut berpartisipasi
dalam suatu pemerintahan negara secara aktif.
7.
Charles Costello. Menurutnya demokrasi ialah suatu
sistem polotik pemerintahan dan sosial dengan kekuasaan pemerintah yang
dibatasi oleh hukum juga merupakan suatu kebebasan bagi warga negara dalam
melindungi hak-haknya.
8.
Samuel Huntington mengatakan bahwa demokrasi ada bila
para pembuat keputusan terkuat dalam suatu sistem dipilih lewat pemilu yang
jujur, adil, dan berkala serta adanya kebebasan bersaing bagi setiap calon
dalam memperoleh suara.
9.
Sidney Hook. Menurutnya demokrasi merupakan
suatu bentuk pemerintahan dimana suatu keputusan pemerintah secara langsung
ataupun tidak harus didasarkan pada kesepakatan umum yang diberikan rakyat
secara bebas.
10.
Maurice Duverger mengartikan demokrasi sebagai
cara pemerintahan dimana suatu golongan yang diperintah dan memerintah sama
atau tidak terpisahkan.
11.
Prof. Mr. Muhamad Yamin
mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan
pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan
memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
12.
Yusuf Al-Qordhawi menjelaskan demokrasi sebagai wadah
bagi masyarakat untuk memilih seseorang yang pantas dalam mengatur segala
urusan mereka. Segala sesuatunya dikehendaki masyarakat seperti : pemimpinnya
bukanlah orang yang dibenci, peraturan yang ditetapkan sesuai sesuai yang
dikehendaki mereka, dan memiliki hak untuk minta pertanggung jawaban pada para
pemimpin tersebut serta memiliki hak untuk memecat para penguasa atau pemimpin
jika menyeleweng.
13.
International Commission of Jurist. Demokrasi
merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan
politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih
dalam suatu proses pemilu.
14.
Affan Ghafar memaknai demokrasi kedlam dua hal
yaitu normatif dan empirik. Demokrasi normatif merupakan demokrasi yang secara
umum diwujudkan oleh suatu negara. Sedangkan empirik merupakan suatu demokrasi
yang perwujudannya hanya pada dunia politik.
15.
Sumarno AP dan Yeni R.Lukiswara. Mereka
berpendapat bahwa demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat dalam declaration of independent ialah of the
people, for the people, and by the people.
1a) Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi
berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat
dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak
dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil
cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.Mengapa yang dianut adalah demokrasi pancasila
? Karena demokrasi yang berlaku di
Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam
falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi
yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila
merupakan demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai
dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan
sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan
negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
Adapun
ciri-ciri demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :
Ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah
dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani
minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan
bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang
mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada
Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang
antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
1b)Apakah demokrasi yang kita anut
sudah sesuai antara implementasi dan teorinya ?
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, telah
dijelaskan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi Pancasila
dengan sistem pemerintahan presidensiil. Namun, dalam pelaksanaannya pernah
terjadi penyelewengan demokrasi Pancasila dengan mempraktekan:
1.
Demokrasi
Liberal, kondisi ini ditunjukkan adanya kabinet parlementer yang dipimpin oleh
Perdana Menteri Syahrir. Selain itu, terjadi penggunaan konstitusi Republik
Indonesia Serikat da UUDS, dimana prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas
yang berbeda dengan penekanan musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi
Pancasila
2.
Demokrasi
Terpimpin, lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia kembali pada UUD
1945, namun lahir gagasan lahirnya demokrasi terpimpin yang intinya tidak boleh
melakukan pungutan suara, dan jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak
mungkin dicari pemecahannya diserahkan kepada presiden. Hal ini menunjukkan
kecenderungan sistem pemerintahan kearah otoriter dimana presidan merupakan
seorang yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil keputusan.
Berdasarkan
hal tersebut kita bisa menarik kesimpulan bahwa Demokrasi Pancasila telah
Terlaksana namun Belum Optimal. Kehidupan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ketakutan yang terdapat dalam tubuh
masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan karena masih banyak pemikiran
yang ada dalam masyarakat bahwa rakyat adalah sosok yang lemah dibandingkan
dengan orang-orang yang berada dalam tubuh pemerintahan. Ketimpangan
sosial ini yang menyebabkan masih banyak ketidakpuasan masyarakat terhadap
kebijakan-kebijakan pemerintah. Seharusnya, apabila pelksanaan demokrasi
Pancasila yang menekankan mufakat dan kekeluargaan dalam prinsip sistemnya,
pemerintah tidak akan selalu mendapatkan keluhan dan kitik dari rakyatnya
karena seharusnya masyarakat sudah dalam keadaan mufakat. Fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat juga belum menuai hasil yang terbaik karena dalam
pelaksanaannya kepentingan politik partai yang membuat mereka duduk di kursi
parlemenlah yang lebih diutamakan. Hal ini disebabkan tidak adanya komunikasi
langsung antara rakyat dengan Dewan yang menjadi wakilnya. Sorotan dan kabar
dari media yang menjadi dasar pengambilan kebijakan mereka. Selain itu, terjadi
penyimpangan kembali dalam tubuh demokrasi Pancasila dengan adanya dwi partai
(oposisi dan koalisi) yang ada dalam sistem pemerintahan.
Demokrasi yang dikehendaki sebagai pilihan sistem
pemerintahan Indonesia adalah demokrasi yang selaras dengan nilai-nilai
pancasila dan karakter bangsa Indonesia yang kemudian dirumuskan menjadi
demokrasi pancasila. Tapi pada perjalanannya, sistem demokrasi pancasila yang
sangat diharapkan itu tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Akibatnya banyak
sekali arus penolakan terhadap sistem demokrasi tersebut. Demokrasi yang diharapkan
dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat justru menimbulkan kesengsaraan bagi
rakyat. Maka kemudian sejarah mencatat gelombang penolakan dari kaum Islam
radikal yang membawa ide membangun negara dengan basis agama atau kaum
nasionalisme radikal yang mengusung pemikiran tentang demokrasi ala Indonesia
yang berakar pada tradisi, semuanya itu adalah buntut kekecewaan terhadap
sistem demokrasi yang mengalami distorsi (penyimpangan).
1c)Apakah demokrasi tersebut sudah ideal untuk kondisi bangsa indonesia ?
Demokrasi yang ideal seharusnya
memenuhi dua aspek utama yang menjadi indikator berjalannya demokrasi. Aspek
yang pertama yaitu demokrasi prosedural, dalam artian demokrasi harus memenuhi
prosedur-prosedur standar untuk bisa disebut demokrasi, misalnya adanya partai
politik, adanya pemilihan umum, dan lain sebagainya. Aspek yang kedua yaitu
demokrasi substansial, aspek ini lebih tinggi tingkatannya daripada demokrasi
prosedural. Dalam demokrasi substansial, demokrasi bukan hanya selesai dengan
terpenuhinya prosedur-prosedur untuk disebut sebagai sistem demokrasi tapi juga
harus menyentuh substansi dari prosedur demokrasi itu sendiri, misalnya :
adanya parpol yang memenuhi standar, adanya pemilu yang berkualitas dan lain
sebagainya.
Di Indonesia sendiri demokrasi berjalan baru
sebatas demokrasi prosedural, belum masuk ke tahap demokrasi substansial.
Secara prosedur, Indonesia memang sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi
karena prosedur-prosedur standar demokrasi sudah terpenuhi, misalnya : adanya
kebebasan untuk mendirikan parpol dan itu sudah diatur dalam undang-undang,
adanya pemilu, bahkan sejak kemerdekaan sudah 10 kali pemilu diadakan di
Indonesia, tiga diantaranya di era reformasi.adanya lembaga penyelenggara
pemilu (KPU) dan adanya perangkat-perangkat demokrasi yang lain sehingga secara
procedural Indonesia sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi.
Tapi sayang, demokrasi yang berjalan di
Indonesia baru sebatas tataran prosedural, belum sampai pada tataran substansi.
Dalam prakteknya, masih banyak substansi-substansi demokrasi yang belum
terpenuhi dalam sistem demokrasi Indonesia. Masih banyak catatan-catatan buruk
yang perlu dicarikan solusinya kedepan. Diantaranya :
1.
Parpol,
memang sekarang kebebasan untuk mendirikan parpol sudah dibuka lebar, namun
kebebasan ini justru disalahgunakan, dengan adanya kebebasan ini justru
menyebabkan bermunculannya parpol-parpol instan yang terbentuk menjelang
pemilu. Parpol instan ini umumnya bukan berorientasi untuk mewakili kepentingan
rakyat tapi lebih berorientasi untuk mendapatkan dana pembinaan parpol yang
tidak sedikit.
2.
Pemilu,
dari 10 kali pemilu diadakan praktis belum ada pemilu yang benar-benar
demokratis. Di setiap pemilu selalu saja dipenuhi masalah dan anehnya
permasalahannya selalu berulang, mulai dari masalah kecurangan yang dilakukan
parpol, money politic, DPT yang bermasalah dan masalah-masalah lainnya.
3. KPU, sejauh ini belum ada KPU yang benar-benar
idealis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. KPU terkesan
sarat dengan tarik-menarik kepentingan politik, lebih jauh KPU terkesan sebagai
perpanjangan tangan parpol yang sedang berkuasa sehingga dalam bekerja pun jauh
dari netralitas.
Beberapa permasalahan diatas hanyalah sebagian
dari banyak permasalahan lainnya yang timbul dalam demokrasi Indonesia. Jelas
sistem yang bermasalah ini perlu segera diperbaiki bahkan perlu digugat. Kita
harus segera belajar dan menemukan konsep demokrasi yang benar-benar ideal
untuk Indonesia agar tidak ada lagi penolakan-penolakan terhadap demokrasi dan
demokrasi dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.
2.Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi,
dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau
sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai
metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses
pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi
pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa
depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat.
Bagi bangsa
Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita
proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses
pembangunan nasional.
Oleh karena
itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan
segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan
serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas
kemanusiaan dan keadilan sosial.
a.
Konsepsi Geostrategi Indonesia
Konsep
geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk
penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara
lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara
untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan
dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari
kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk
mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan
Ketahanan NasionalRI.
b. Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
b. Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Konsep
geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10
Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh
para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki
oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan
akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “
Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari
geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Berikut
beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
1. Pada
awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan
Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus
adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di
kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi
Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan
membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman
komunis di Indonesia.
2. Pada
tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi
Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi
Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan
daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun
eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep
geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor
kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak
tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang
geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era
itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan
potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas
kelangsungan serta integritas nasional.
4. Terhitung
mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan
ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan
nasional.
c.
Tujuan Geostrategi Indonesia
Berbagai
konsep dasar serta pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan
untuk:
1. Menyusun
dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek
ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk
upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan
cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
2. Menunjang
tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
a.
Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)
b.
Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)
c.
Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)
d.
Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice &
social justice)
e.
Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the
people)
Geostrategi
Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian
banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan
mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam era kepemimpinan
Habibie dapat disaksikan dengan jelas bagaimana hal itu terjadi beserta
akibatnya. Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang
berada dalam suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan
kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.
Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang
sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga.
Apabila
dikehendaki agar hal itu tidak akan terulang lagi, maka jangan sekali-kali
memberi peluang pada anasir-anasir pemecah belah untuk berkesempatan
mencabik-cabik persatuan dan kesatuan nasional. Sentimen SARA yang
membabi buta harus ditiadakan, yang mayoritas harus berlapang dada sedangkan
minoritas haruslah bersikap proporsional tanpa harus mengurut dada.
Sekali lagi terbukti bahwa pemimpin yang kuat dan disegani
serta mengenal betul watak dari bangsa Indonesia amatlah diperlukan.
Dilain pihak masyarakat perlu menjadi arif serta pandai menahan diri dalam
menghadapi provokasi maupun rongrongan/iming-iming melalu money politics.
Atas dasar adanya ancaman yang laten, terutama dalam bentuk SARA, maka
geostrategi Indonesia sebagai doktrin pembangunan mengandung metode pembentukan keuletan dan pembentukan ketangguhan bangsa dan negara.
Kedua kualita yang harus dibangun dan dimanfaatkan secara konsisten itu
tidaklah hanya ditujukan kepada individu warga bangsa akan tetapi juga kepada
sistem, lembaga dan lingkungan.
Masyarakat
bangsa berikut segala prasarananya harus terus dibina keuletannya agar mampu
memperlihatkan stamina dalam penangkalan terhadap anasir-anasir pemecah belah
bangsa dan negara. Dapat diantisipasikan bahwa hanya anasir-anasir
tersebut bersifat laten atau hadir sepanjang masa, maka aspek atau kualita
keuletan haruslah dikedepankan. Pembinaannyapun perlu berlanjut agar
setiap generasi yang muncul faham akan pentingnya kedua kualita tersebut.
Kita dapat saksikan bersama bahwa tiap generasi baru merupakan lahan yang subur
bagi upaya-upaya yang tidak sejalan dengan visi kebangsaan, dan ini tidak hanya
terjadi di Indoensia saja. Kemajuan yang bersifat kebendaan, apalagi yang
datang dari luar, saat ini lebih memiliki daya tarik terhadap generasi muda
dibandingkan dengan hal-hal yang sifatnya falsafah dan konsepsional.
Dilain pihak
masyarakat harus dibina ketangguhan/kekuatannya agar secara aktif serta efektif
mampu menghadapi bahaya/ancaman yang sifatnya laten tadi.
Setidak-tidaknya secara bergotong-royong dalam lingkungannya masing-masing
mampu mengcontain ancaman/bahaya laten itu. Ketangguhan/kekuatan bisa,
antara lain, berupa keberanian dari massa masyarakat menghadapi apa saja yang
mereka anggap dapat berpotensi sebagai anasir pemecah belah bangsa. Ini
sudah barang tentu memerlukan kebersamaan dan kekompakan agar lebih efektif
sebagai kekuatan penangkalan.
Strategi
Dalam
menghadapi anasir-anasir luar perlu disusun satu geostrategi dengan
memperhatikan adanya kenyataan bahwa dunia telah saling terkait satu sama lain
dengan derajat transparansi yang semakin tinggi. Geostrategi itu juga dilandasi
dengan kesadaran bahwa Ketahanan Nasional saja tidaklah cukup untuk menjamin
rasa aman rakyat maupun kelangsungan pembangunan nasional, apabila tidak
didukung oleh Ketahanan Regional. Atas dasar itu maka geostrategi Indonesia
secara stereoskopis berbentuk sebagai satu Kerucut Ketahanan.
Kerucut
Ketahanan pada dasarnya merupakan satu arsitektur kerjasama, yang pada bidang
dasarnya adalah visualisasi kerjasama spatial sedangkan pada bidang vertikalnya
adalah visualisasi dari kerjasama struktural yang terproyeksikan secara
kawasan. Kerucut Ketahanan harus dibina secara bersama-sama agar manfaatnya
dapat terwujud yaitu berupa “penyangga” atau “selubung” bagi Ketahanan Nasional
kita. Arsitektur demikian ini adalah representasi dari kesadaran ruang yang
harus terus dihidupkan agar dapat menjadi acuan visi politik luar negeri
(termasuk politik perekonomian) dan politik pertahanan.
Ketahanan
tingkat regional, dimana para unsur pelakunya merupakan negara-negara berdaulat
hanya bisa terwujud apabila terdapat saling percaya, saling menghormati yang
diwujudkan dalam bentuk kerjasama se-erat-eratnya atas dasar manfaat bersama.
Kebersamaan yang multi-dimensional ini meliputi bidang politik, ekonomi,
kebudayaan dan keamanan. Mengingat luasnya ruang yang ada maka arsitektur
kerjasama diwujudkan secara tiga dimensional sebagai berikut :
a).
Secara spasial, ruang kepentingan dibagi menjadi Kawasan Strategis
Utama, Kawasan Strategis pertama, Kawasan Strategis kedua dan ketiga. Masing-
masing
kawasan strategis memiliki dampak yang berbeda terhadap Ketahanan Nasional
kita. [2]
Adalah Asean
/ Asia Tenggara (Kawasan A) yang kita anggap memiliki dampak paling langsung
seandainya terjadi apa-apa di dalam kawasan tersebut oleh karenanya kepentingan
kita amat vital untuk menciptakan kebersamaan dalam kawasan ini. Karena itu
kawasan Asean atau proses Asean pada umumnya dijadikan “corner stone“ dari
politik Luar Negeri Indonesia. Demikianlah seterusnya dengan kawasan-kawasan
berikutnya yaitu B dan C yang memiliki tingkat kesegeraan dari dampak yang
timbul di masing-masing kawasan terhadap Indonesia.
b). Secara
fungsional / vertikal, ruang kepentingan dibagi menjadi ruang kerjasama
yang saling mendukung dengan ruang kerjasama sub-regional (misalnya Asean) dan
pada gilirannya juga harus saling mendukung dengan ruang kerjasama regional
(misalnya APEC, ARF dsb-nya). Kita mengetahui bahwa tiap anggota Asean menjalin
kerjasama bilateral dengan banyak negara ataupun secara multilateral. Akan
tetapi mengingat tiap anggota Asean mematuhi traktat Asean dan TAC, maka
diharap atau bahkan dapat diasumsikan bahwa berbagai kerjasama yang dilakukan
tidak merugikan Asean ; dan bahkan memperkokoh posisi Asean. Demikian juga pada
gilirannya tiap anggota Asean juga menjadi anggota ARF maupun APEC, maka
diharapkan kedua forum dalam cakupan ruang yang berbeda luasnya itu
dapat saling menunjang dan menambah kredibilitas Asean.
Apabila
pembentukan kerucut ketahanan merupakan geostrategi Indonesia didalam
menangkal anasir-anasir luar, maka didalamnya harus dilandasi oleh saling
percaya dan saling menghargai tadi.
Untuk itu,
Ketahanan Regional pada arsitektur kerucut pada dasarnya memiliki unsur-unsur
sebagai berikut :
1)
Ketahanan Nasional tiap negara di dalam kerucut perlu diupayakan
se-optimal mungkin, agar dapat memberikan kontribusi positif pada kawasannya.
Asumsinya adalah bahwa hanya dengan Ketahanan Nasional yang baik sajalah satu
negara akan dapat memberikan peran yang bermakna pada
kawasan. Sebaliknya, apabila in-stabilitas politik dan ekonomi terus
mengguncang satu negara mana mungkin negara bersangkutan menyisakan waktu untuk
menopang kepentingan kawasan.
b).
Komitmen terhadap asosiasi negara sekawasan haruslah utuh dan konsisten
(misalnya sesuai TAC) agar dengan demikian kepentingan bersama (misalnya saja
Asean) tidak disubordinasikan pada kepentingan lainnya (misalnya saja
kepentingan FPDA). Komitmen terhadap Asean akan menguat apabila organisasi ini
dapat memberikan manfaat bagi anggotanya ; setidak-tidaknya mampu memberikan
exposure internasional yang bergengsi. Sebaliknya apabila kemanfaatan rendah
(seperti SAARC) maka jangan diharapkan terwujud komitmen yang solid. Disini
nampak bahwa manakala komitmen bagus dari seluruh anggota asosiasi, maka
kawasan yang bersangkutan tidak akan kondusif bagi persemaian
anasir-anasir negatif bagi tiap negara anggota.
c).
Kualitas interaksi antar anggota asosiasi yang komponen-komponennya
adalah tingkat kerjasama (dalam arti
kualitasnya) dan kemauan untuk mengakomodasikan kepentingan negara anggota
lainnya di dalam kebijaksanaan nasional. Terutama yang terakhir ini, ia hanya
dapat terwujud apabila sudah terjalin rasa saling percaya. Sebagai
contoh : kepentingan Singapura untuk menjamin keselamatan penerbangan dari dan
ke Singapura telah diakomodasikan oleh Indonesia dalam bentuk pemberian delagasi
atas sebagian FIR Indonesia. Selain saling percaya, kualitas interaksi juga
menunjukkan adanya komitmen yang kuat.
d). Kemampuan
adaptasi dari asosiasi terhadap fluktuasi maupun arus perkembangan lingkungan.
Sesungguhnya hal ini merupakan indikator terhadap kualitas
kebersamaan yang telah terjalin.
Sumber : http://geostrategi-indonesia.blogspot.com/
3.Pengertian Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia.
Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
Pembangunan
yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung
perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan
sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah
pembangunan sarana dan prasarana ibadah,
pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses
pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional
yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
B. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah
sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning
process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata
nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan
(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara
lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya
harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
C. Unsur, Struktur dan
Proses Manajemen Nasional
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak
dan peranan atas pemilikan, pengaturan,
dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha
produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public
goods and services).
2) Bangsa
Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan
sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan
pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah
sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat
adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur
utama SISMENNAS tersebut secara struktural
tersusun atas empat tatanan (setting).
Yang dilihat dari dalam ke luar
adalah Tata Laksana Pemerintahan
(TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan
Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan
tatanan dalam (inner setting) dari
sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada
satu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan, yang terjadi pada
tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa
keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki
oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat
mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau
dengan insentif dan disinsentif tertentu
yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat.
Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan
(TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang
dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari
TKM dapat berasal dari rakyat, baik
secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai
politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan
dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke
TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan
pemerintah terhadap berbagai tuntutan,
tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya
berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk
perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang
mengeluarkannya.
Sementara
itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan
fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun
dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian
secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan
pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa
Indonesia
Sebagai
unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara
yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai
unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat
Sebagai
unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.2 Sistem
Konstitusi Nasional
Konstitusi
berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari
istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu
negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume”
berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar
berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar
merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah
atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut
istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara
bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi
pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau
hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F.
Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara
sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang
nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis.
Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara
dan sendi-sendi pemerintahan.
D. Fungsi Sistem Manajemen
Nasional
Fungsi
di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya
kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan
(adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk
memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses
melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS
memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap
usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban
rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan.
Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas
terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap
warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah
serta peraturan dan perundangannya.
Dalam
proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan
dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan
dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang
terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata
Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan
dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan
kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang
berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan
menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada
Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti
SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan
maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk
administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan
hasil gunanya.
Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan
sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai
kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan
koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan
dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga
fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara
strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan.
Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang
dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi
pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi
tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS
diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang
secara singkat dapat disebut kebijaksanaan
umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun
pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional
yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran,
dan penyelewengan yang timbul sehubungan
dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan
tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus
keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule
making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan
(rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan
berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.
Pembangunan Daerah.
1.
Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a.
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta
seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,
daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi
sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d.
Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama
petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis,
indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan
teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e.
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan
mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi
perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
Memberdayakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya
guna
f.
memantapkan penyelenggaraan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui
penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan pembangunan di seluruh
daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah
tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi
daerah.
4.SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MASA ORDE BARU
Istilah
“Orde Baru” dipakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekarno (Orde Lama) dengan
masa kekuasaan era Soeharto. Era Orde Baru juga digunakan untuk menandai sebuah
masa baru setelah ditumpasnya pemnerontakan PKI pada
1965.
Pada
masa Orde Baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun dalam
perkembangannya, kehidupan demokrasi era Orde Baru tidak jauh berbeda dengan
Demokrasi Terpimpin. Sistem pemerintahan presidential juga terlihat
ditonjolkan. Kemudian Soeharto menetapkan Demokrasi Pancasila sebagai sistem
pemerintahan Indonesia.
Orde
baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat,bangsa dan negara yang
diletakkan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945. Dalam pidato
kenegaraan 1976 dikatakan bahwa orde baru lahir dengan tekat untuk meluruskan
kembali sejarah bangsa dan negara dengan berlandaskan pada falsafah dan moral
Pancasila serta melalui jalan yang selurus-lurus nya seperti yang ditunjukkan
oleh UUD 1945. Digaris bawahi, orde baru merupakan koreksi total terhadap
segala macam penyimpanan sejarah bangsa Indonesia di masa lampau sejak tahun
1945-1965. Selain itu, ditekadkan juga bahwa orde baru memelihara dan
memperkuat hal-hal yang benar dan lurus dari pengalaman dan hasil sejarah kita
dalam masa yang lampau.
Orde
baru disebut sebagai Orde Konstitusional atau Orde Pembangunan karena ingin
memperjuangkan hal-hal berikut:
Adanya
sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala
penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Adanya
suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui
pembangunan.
Adanya
sikap mental yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksakan Pancasila
dan UUD 1945 secra murni dan konsekuensi. Jadi, orde baru bukanlah suatu
golongan tertentu karena bukanlah kelompok fisik.
Landasan
Orde Baru
Landasan
: Pancasila
Landasan
konstitusional : UUD 1945
Landasan
Opersional : Ketetapan-ketetapan MPRS/MPR
Orde
Pembangunan
Pada
awal orde baru, program pemerintah hanya terarah pada usaha penyelamatan
ekonomi nasional terutama usaha pengendalian inflasi penyelamatan keuangan
negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Usaha pertama yang dilakukan
dalam Orde pembangunan tersebut adalah stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi.
Stabilisasi berarti pengendalian inflasi, sehingga harga-harga tak melonjak
begitu saja. Sedangkan yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah perbaikan
secara fisik segala prasarana, ekspor, alat-alat produksi yang rusak.
Sistem
Demokrasi-Pancasila
·
Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang
kemudian tidak terpenuhi karena fusi
·
Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran
HAM tapi ada pengakuan HAM
·
Kapabilitas – sistem terbuka
·
Integrasi vertikal – atas bawah
·
Integrasi horizontal - nampak
·
Gaya politik – intelek, pragmatik,
konsep pembangunan
·
Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
·
Partisipasi massa – awalnya bebas
terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
·
Keterlibatan militer – merajalela dengan
konsep dwifungsi ABRI
·
Aparat negara – loyal kepada pemerintah
(Golkar)
·
Stabilitas stabil
Pada
jaman sekarang pemuda merupakan generasi harapan bangsa. Maju tidaknya suatu
bangsa bisa dilihat dari pemudanya sehingga pemuda mempunyai tuntutan supaya
berkualitas dan cerdas. Semakin banyaknya pemuda yang berkualitas dan cerdas
akan menjadi investasi besar bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Harapan
akan bangkitnya bangsa Indonesia akan mulai terbuka lebar jika para pemudanya
mau bergerak serentak membangun bangsa tanpa ada tekanan dan ancaman dari
pemerintah, justru pemerintah harusnya mendukung dan memfasilitasi para pmuda
yang ingin menjadi pejuang bangsa.
Berbagai cara bisa dilakukan oleh siapapun, baik dari
kalangan pemerintah, swasta ataupun individu pribadi untuk menjadikan para
pemuda bangsa ini menjadi kunci kemajuan suatu bangsa. Sebagai kunci kemajuan
suatu bangsa pemuda harus dapat menjadi seorang pemimpin atau berjiwa pemimpin.
Dalam buku John C. Maxwell dikatakan bahwa seorang pemimpin yang ideal adalah
pemimpin yang berada pada level tengah sehingga dia melakukan proses kepemimpinan
ke atas, ke samping dan ke bawah. Kalau pandangan Maxwell ini diterapkan pada
jiwa pemuda Indonesia, maka akan tercipta pemimpin-pemimpin yang hebat untuk
masa depan bangsa Indonesia.
Salah satu langkah sederhana yang dapat dimulai oleh para
pemuda untuk menjadi harapan bangsa adalah dengan membudayakan membaca. Dengan
membaca, setiap pemuda akan semakin terasah pemikirannya sehingga akan
meningkatkan kemampuan dalam bidang yang ditekuni. Misalnya, seorang pemuda
yang suka politik bisa mulai dengan membaca sistem dan sejarah perpolitikan
Indonesia. Pemuda yang menyukai bidang hukum dapat membaca dan membahas buku
tentang hukum positif di Indonesia, begitu pula dengan yang lainnya. Kemampuan
pemuda masa kini akan menjadi penentu Indonesia tiga puluh tahun mendatang.
Pemuda juga perlu diajak untuk tidak memikirkan dirinya
sendiri. Seperti apa yang dijelaskan dalam buku Maxwell bahwa pemimpin itu dia
bisa memimpin atau mempengaruhi ke atas, ke samping dan ke atas. Ini artinya
sebagai seorang pemimpin, pemuda harus peduli pada lingkungan sekitarnya atau
minimal bisa mengenal dengan baik orang-orang di sekitarnya. Banyaknya
persoalan yang membutuhkan sumbangsih pemuda, terlebih pada persoalan
sosial-politik, menjadi pemuda memiliki peran penting bagi suatu bangsa. Pemuda
yang hebat dan potensial menjadi investasi besar bagi ketahanan nasional suatu
bangsa. Ketahanan nasional itu sendiri, menurut Wan Usman adalah aspek dinamis
suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya di tengah
keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep Ketahanan Nasional suatu
bangsa dilatarbelakangi oleh kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara
sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya meskipun mengalami
berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
Ketahanan (kemajuan) suatu bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna
keteraturan (regular) dan stabilitas yang di dalamnya terkandung potensi untuk
terjadinya perubahan (the stability idea of changes). Jika dikaitkan
antara konsep ketahanan nasional Wan Usman dengan kepemudaan, maka pemuda ini
mengandung potensi yang besar untuk perubahan, dalam artian perubahan yang
mengarahkan bangsa ke masa depan yang lebih baik. Dalam bahasa mahasiswanya,
pemuda merupakan agent of change.
Sebagai agent of change, mahasiswa atau pemuda harus
mengambil peran dalam memajukan bangsa dan meningkatkan ketahanan nasional.
Banyak hal bisa dilakukan sebagai wujud kontribusi. Salah satu hal pokok yang
terkait dengan hal itu adalah tentang pandangan politik. Politik sangat
mempengaruhi berjalannya kebijakan-kebijakan publik. Dalam lingkup yang lebih
kecil, bagaimana supaya para pemuda menjadi penggerak perubahan ke arah yang
lebih baik bagi sesama pemuda lainnya. Perkembangan zaman telah sama-sama kita
saksikan, ribuan pemuda terlena dalam kemudahan, membuat sebagian menyukai
proses instant tanpa memperdulikan pembelajaran yang didapatkan dari
suatu peristiwa hidup.
Pandangan atau pemikiran seorang pemuda itu memiliki peran
yang sangat penting dalam proses kontribusi. Ketika seorang pemuda ingin
bertindak dan beraktivitas pasti akan mempertimbangkan segala kemungkinannya
dari apa yang dilakukan. Dengan pandangan yang luas dan pemikiran yang positif
dari hasil proses belajar menjadikan para pemuda itu cerdas dalam bertindak dan
beraktivitas sehingga apa saja yang dilakukan harus bisa memberikan manfaat
bagi banyak orang terutama bagi bangsanya atau minimal bagi dirinya sendiri.
Dalam buku Peran Generasi Muda dalam Ketahanan Nasional karya
Erlangga Masdian, Dwi Agus Susilo dan Suratman dijelaskan mengenai konsep
pemuda, ketahanan nasional, dan peran pemuda dalam ketahanan nasional.
Dijelaskan bahwa makna pemuda memiliki arti yang beragam. Secara harfiah,
diartikan bahwa youth yang diterjemahkan sebagai pemuda, adalah the
time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being
young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic
of a young person. Dari definisi ini, maka dapat diinterpretasikan pemuda
adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis
namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Dalam Keputusan Menpora
Nomor 84/Menpora/Tahun 1999 tentang Visi Generasi Muda Memasuki Millenium III
(Kebijakan dan Strategi) disebutkan bahwa pengertian generasi muda adalah
golongan yang berusia 0-30 tahun. Generasi muda ditinjau dari segi biologis,
terdapat istilah bayi (usia 0-1 tahun), anak (usia 1-12 tahun), remaja (usia
12-15 tahun), pemuda (usia 15-30 tahun), dan dewasa (usia 30 tahun).
Sementara itu istilah kaum muda pertama kali diperkenalkan
oleh Abdul Rivai pada tahun 1905 di majalah Bintang Hindia No. 14. Kaum muda
oleh Rivai didefinisikan sebagai seluruh rakyat Hindia (muda atau tua) yang
tidak lagi bersedia mengikuti aturan kuno. Sebaliknya, mereka berkehendak untuk
memuliakan harga diri melalui pengetahuan dan ilmu. Sejak itulah istilah kaum
muda digunakan secara luas dalam liputan media dan wacana publik oleh kaum muda
terdidik. Istilah kaum muda dijadikan kode eksistensial sebuah entitas kolektif
yang berbagi titik kebersamaan dalam ambisi untuk memperbarui masyarakat Hindia
melalui jalur kemajuan.
Bila melihat pada sejarah perjalanan bangsa Indonesia, kiprah
kaum muda selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting sejarah. Pemuda selalu
menjadi kekuatan utama dalam proses modernisasi dan perubahan. Dan biasanya
pula pemuda jenis ini adalah para pemuda yang terdidik. Mereka mempunyai
kelebihan dalam pemikiran ilmiah, selain semangat mudanya, sifat kritisnya,
kematangan logikanya dan kebersihannya dari noda orde masanya. Angkatan 1908,
Angkatan 1928, Angkatan 1945, Angkatan 1966, Angkatan 1974 dan Angkatan 1998
adalah sebutan bagi para pemuda di jamannya yang melakukan pembaharuan.
Angkatan 1908 dan Angkatan 1928 merupakan angkatan pemuda yang melakukan
pencerahan kepada rakyat atas penindasan kolonialisme. Angkatan 1908 mendapat
inspirasi dari asiatic reveil (kebangkitan bangsa-bangsa Asia) akibat
kemenangan Jepang terhadap Rusia pada tahun 1904-1905, sehingga mulai tumbuh kesadaran
sebagai bangsa.
Berdasarkan semua proses tersebut, dapat diartikan bahwa
pemuda atau kaum muda itu memiliki peran yang besar bagi suatu bangsa terutama
terkait ketahanan nasional karena pemuda atau kaum muda itu mempunyai peran
yang cukup besar dalam aspek kemasyarakatan. Pemuda atau kaum muda yang menjadi
agent of change ini juga banyak yang turun secara langsung ke dalam lingkungan
masyarakat. Mereka mempelajari, mendalami dan berusaha memperjuangkan nasib
rakyat yang tertindas. Hal ini juga berkaitan erat dengan daya tahan bangsa
karena sudah mencakup banyak elemen sosial atau kemasyarakatan. Seperti dalam
buku karya Erlangga Masdian, Dwi Agus Susilo dan Suratman dijelaskan bahwa
konsepsi Ketahanan Nasional merupakan suatu konsep di dalam pengaturan dan
penyelenggaraan dan keamanan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang
dinamakan Astagatra, yang meliputi aspek alamiah (Trigatra) dan aspek sosial
(Pancagatra). Trigatra meliputi posisi dan lokasi geografi negara, keadaan dan
kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk. Pancagatra merupakan aspek
sosial kemasyarakatan terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam). Antara gatra yang satu dengan
yang lain terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dengan hubungan yang
erat yang saling interdependensi, demikian juga antara Trigatra dan Pancagatra.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa segenap aspek tersebut merupakan suatu
keseluruhan yang serasi.
Sistem Pemerintahan Tahun
1998-Sekarang (Reformasi)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Presiden dan Wapres :
1. B. J Habiebie (21 Mei 1998 – 20
Oktober 1999)
2. Abdurrahman Wahid dan Megawati
Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
3. Megawati Soekarnoputri dan Hamzah
Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
4. Susilo Bambang Yudhoyono dan
Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
5. Susilo Bambang Yudhoyono dan
Boediono (20 Oktober 2009 – 2014)
6. Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla
(20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya
pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk
kemudian digantikan “Era Reformasi“.
Masih adanya tokoh-tokoh penting
pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering
membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh
karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai “Era Pasca
Orde Baru”. Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya
saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil
presiden BJ Habibie.
Krisis finansial Asia yang
menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan
masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu
menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ
aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin
disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu
Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir
diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri,
Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Pada
masa pemerintahan susilo bambang yudoyono(2004-2014)
Presiden susilo bambang yudoyono ialah presiden ke 6
indonesia.
Kelebihan
1. Harga BBM
diturunkan hingga 3 kali (2008-2009), pertama kali sepanjang sejarah.
2. Perekonomian
terus tumbuh di atas 6% pada tahun 2007 dan 2008, tertinggi setelah orde baru.
3. Cadangan
devisa pada tahun 2008 US$ 51 miliar, tertinggi sepanjang sejarah.
4. Menurunnya
Rasio hutang negara terhadap PDB terus turun dari 56% pada tahun 2004 menjadi
34% pada tahun 2008.
5. Pelunasan
utang IMF.
6. Terlaksananya
program-program pro-rakyat seperti: BLT, BOS, Beasiswa, JAMKESMAS, PNPM
Mandiri, dan KUR tanpa agunan tambahan yang secara otomatis dapat memperbaiki
tinggkat ekonomi rakyat.
7. Pemberantasan
korupsi.
8. Pengangguran
terus menurun. 9,9% pada tahun 2004 menjadi 8,5% pada tahun 2008.
9. Menurunnya angka kemiskinan dari 16,7% pada tahun 2004 menjadi 15,4% pada
tahun 2008.
10.Pertumbuhan
ekonomi Indonesia tumbuh pesat di tahun 2010 seiring pemulihan ekonomi dunia
pasca krisis global yang terjadi sepanjang 2008 hingga 2009.
11.Perekonomian
Indonesia mampu bertahan dari ancaman pengaruh krisis ekonomi dan finansial
yang terjadi di zona Eropa.
Kelemahan
1. Harga BBM termahal sepanjang sejarah
indonesia yaitu mencapai Rp. 6.000.
2. Jumlah utang negara tertinggi sepanjang sejarah yakni mencapi 1667 Triliun
pada awal tahun 2009 atau 1700 triliun per 31 Maret 2009. Inilah pembengkakan
utang terbesar sepanjang sejarah.
3.
Tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar
15% pada tahun 2006 .menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber
daya public.
4. Konsentrasi
pembangunan di awal pemerintahannya hanya banyak berpusat di aceh, karena
provinsi aceh telah di porak porandakan oleh bencana alam stunami pada tahun
2004.
5. Masih gagal nya
pemerintah menghapuskan angka pengangguran dan kemiskinan di negeri ini.
6. Bencana alam yang
sering terjadi di indonesia membuat para investor asing enggan berinvestasi
dengan alasan tidak aman terhadap ancaman bencana alam.
7. Dianggap belum
mampu menyelesaikan masalah bank CENTURY.83.
Pada Masa Pemerintahan Jokowi (20 Oktober 2014 – Sekarang)
Ir. H. Joko Widodo (Jawa Latin: Jaka Widada) atau yang akrab
disapa Jokowi (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 21 Juni 1961; umur 53 tahun)
adalah Presiden Indonesia ke-7 yang menjabat sejak 20 Oktober 2014. Ia terpilih
bersama Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014.
Jokowi pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 15
Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014 didampingi Basuki Tjahaja Purnama sebagai
wakil gubernur dan Wali Kota Surakarta (Solo) sejak 28 Juli 2005 sampai 1
Oktober 2012 didampingi F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil wali kota.[4] Dua
tahun sementara menjalani periode keduanya di Solo, Jokowi ditunjuk oleh
partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memasuki
pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jokowi dikenal akan gaya kepemimpinannya yang pragmatis dan
membumi. Ia seringkali melakukan "blusukan" atau turun langsung ke
lapangan untuk melihat langsung permasalahan yang ada dan mencari solusi yang
tepat. "Blusukan" juga dilakukan untuk menemui langsung warga dan
mendengar keluh kesah mereka. Gaya yang unik ini dijuluki The New York Times
sebagai "demokrasi jalanan". Jokowi juga dianggap unik dari pemimpin
lainnya karena tidak sungkan untuk bertanya langsung kepada warga dan mendekati
mereka bila akan melancarkan suatu program. Namun, gaya ini juga menuai kritik.
Misalnya, ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyatakan bahwa
"blusukan" hanya menghabiskan waktu dan energi, sementara yang
dibutuhkan adalah kebijakan langsung dan bukan sekadar interaksi. Anies
Baswedan juga menilai "blusukan" merupakan pencitraan belaka tanpa
memberikan solusi. Selain "blusukan", kepemimpinan Jokowi juga
dikenal akan transparansinya. Misalnya, Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama sama-sama
mengumumkan jumlah gaji bulanan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada umum. Ia juga memulai sejumlah program yang terkait dengan transparansi
seperti online tax, e-budgeting, e-purchasing, dan cash management system.
Selain itu, semua rapat dan kegiatan yang dihadiri oleh Jokowi dan Basuki
direkam dan diunggah ke akun "Pemprov DKI" di YouTube.
5. KETAHANAN NASIONAL
A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIOANAL
Ketahanan
Nasional ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau
suatu kesatuan kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya.
Rumusan ketahanan nasional sebagaimana disusun oleh Lemhamnas adalah: Ketahanan Nasional Idonesia
adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek, kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar
maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
B. SIFAT
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.
Mandiri ; Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekutan sendiri.
2.
Dinamis; Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat dan menurun,
tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan
strategisnya.
3. Wibawa ; Makin tinggi tingkat ketahan nasional
Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang
dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4.
Konsultasi dan Kerjasama ; Konsep Ketahanan Nasional Indonesia tidak
mengutamakan sifat konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan
dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif,
kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan
kepribadian bangsa.
5.Peran pemuda dalam ketahanan nasional ini sangat penting.
Pemuda sebagai bagian dari potensi pembangunan harus berdaya agar mampu
berkiprah dalam menghadapi tantangan global. Jumlah pemuda yang mencapai 80
juta orang merupakan potensi yang sangat besar. Keberdayaan pemuda sebagai
upaya peningkatan kualitas sumber daya pemuda dilakukan melalui dorongan,
bimbingan, kesempatan, pendidikan, pelatihan dan panduan sehingga mempunyai
kesempatan untuk tumbuh sehat, dinamis, maju, mandiri, berjiwa wirausaha,
tangguh, unggul, berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu sebagai generasi harapan bangsa, pemuda itu
diharapkan mampu memahami konsep Wawasan Nusantara. Dalam konteks Indonesia
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional Indonesia (Indonesia national
outlook) yang dikembangkan dan dirumuskan dalam rangka mencapai cita-cita
dan tujuan nasional dengan mempertimbangkan pandangan geopolitik Indonesia,
sejarah perjuangan dan kondisi sosial budaya bangsa. Bagi Indonesia, Wawasan Nusantara
merupakan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara menuju perwujudan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, satu
kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya, dan satu kesatuan pertahanan
keamanan. Pemuda, sebagai bagian dari bangsa, harus mampu memahami wawasan ini,
sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peran pemuda tetap sebagai
garda depan pembangunan. Dengan memahami konsep tersebut maka pemuda harapan
bangsa itu dapat mengetahui lebih mendalam peran pemuda dalam ketahanan
nasional. Bahwa untuk memajukan bangsa itu butuh pemuda-pemuda yang berkualitas
dan memahami konsep-konsep dalam suatu bangsa sehingga akan lebih menjiwai dan
menjalankan perannya dengan baik.
Hal lain yang berpengaruh besar bagi pemuda adalah rasa
nasionalisme. Dalam buku Rgionalisme, Nasionalisme dan Ketahanan Nasional karya
Ichlasul Amal da Araidy Armawi dijelaskan bahwa nasionalisme merupakan salah
satu unsure dalam pembinaan kebangsaan atau nation-building. Dalam
proses pembinaan kebangsaan semua anggota masyarakat bangsa dibentuk agar
berwawasan kebangsaan serta berpola tatalaku secara khas yang mencerminkan
budaya mauun ideologi. Proses pembinaan kebangsaan memang unik bagi tiap
bangsa. Bagi Indonesia yang terdiri dari masyarakat yang plural dan heterogen
akan lebih mengedepankan wawasan kebangsaan yang unsur-unsurnya adalah rasa
kebangsaan, faham kebangsaan dan semangat kebangsaan atau nasionalisme. Rasa
kebangsaan merupakan perekat paling dasar dari setiap anggota masyarakat bangsa
yang karena sejarah dan budayanya memiliki dorongan untuk menjadi satu dan
bersatu tanpa pamrih di dalam satu wadah Negara bangsa (nation-state).
Sedangkan faham kebangsaan ini lebih bernuansa intelektual. Dalam
implementasinya faham kebangsaan Indonesia disublimasikan dalam bentuk Wawasan
Nusantara yang mengamanatkan kesatuan di berbagai bidang.
Dari berbagai penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan
bahwa peran pemuda atau kaum muda dalam ketahanan nasional itu penting. Dengan
pemahaman pada konsep-konsep dan semangat yang tinggi dalam setiap pejuangan,
pemuda merupakan agent of change bagi suatu bangsa. Pembawaan pemuda
yang berpikir kritis dan jauh memandang ke masa depan menjadi modal dalam
menjalankan kontribusinya bagi kemajuan suatu bangsa demi terwujudnya ketahanan
nasional.
Khikmatul Islah, S.IP
Mahasiswa Kajian Pengembangan Kepemimpinan, Prodi Kajian
Ketahanan Nasional, Pascasarjana UI 2011
PKN 6 – Kemenpora
DAFTAR PUSTAKA
Usman, Wan, dkk. 2003. Daya Tahan Bangsa.
Jakarta: Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia.
Masdiana, Erlangga, Agus Susilo dan Suratman.
2008. Peran Generasi Muda dalam Ketahanan Nasional. Jakarta:
Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
Amal, Ichlasul dan Armaidy Armawi. 1998. Regionalisme,
Nasionalisme dan Ketahanan Nasional. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press.
Maxwell, John C. 2005. The 360 Dgrees
Leader. Nashville: Nelson Business.
Komentar
Posting Komentar